khazanah

Hukum Batasan Laba dalam Praktek Jual Beli di Islam, Sebuah Perjalanan Pemikiran Dari Al Ghazali sampai Yusuf

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:30 WIB
(GENMUSLIM.id/pexels/Karolina Grabowska)

GENMUSLIM.id- Jual beli dalam Islam diatur sedemikian rupa, batasan dalam mengambil untuk dari hasil jual beli yang diselenggarakan.

Dalam persoalan jual beli, bahkan terdapat keterangan hadis yang menyatakan bahwa batas keuntungan itu ialah satu pertiga dari harga modal, hadist tersebut berbunyi, “Sepertiga dan sepertiga itu sudah banyak.”

Hal itu diungkapkan pula misalnya oleh Al-Ghazali menilai para pedagang malah mengambil keuntungan yang sedikit dari jual beli dibarengi rasa Syukur kepada-Nya.

Argumen lainnya, sebagaimana yang tertera dalam Fatwa-fatwa Kontemporer karya Yusuf Qardhawi, yang menerangkan kisah Ali mengenai peristiwa sebagai berikut ini:

Baca Juga: Pemikiran Edward Said, Intelektual Palestina yang Menggugat Jejak Orientalisme atas Dunia Islam (Part 2)

“Wahai para saudagar! Ambillah (laba) yang pantas, maka kamu akan selamat, dan jangan kamu menolak laba yang kecil karena itu akan menghalangi kamu dari mendapatkan yang banyak”.

Dikutip GENMUSLIM dari buku Pokok-pokok Pikiran Akuntansi Islam karya Husain Syahatat Pendapat lainnya yang tidak kalah penting yaitu datang dari pemikir sosiolog klasik, Ibnu Khaldun yang menyatakan:

“Sesungguhnya laba itu hendaklah kelebihan kecil dari modal awal karena harta jika banyak, semakin besarlah labanya. Karena jumlah yang sedikit jika dimasukkan ke dalam jumlah yang banyak, ia akan menjadi banyak.”

Persoalan mengenai hal ini dapat dilihat dari sudut pandang melihat laba, sebagaimaa misalnya diutarakan Ibnu Qudamah, yang mengartikan laba sebagai tambahan dari harga pokok atau modal.

Baca Juga: Cerpen Kisah Cinta: Percakapan Cinta di Bawah Pohon Rindang

Zuhaili menambahkan bahwa melalui pernyataan Ibnu Qudamah tersebut,memberikan penjelasan bahwa laba selalu mengikuti modal, maka bila laba diambil tanpa modal yang sah maka laba tersebut juga tidak sah.

Senada pula dengan hal itu, Ibnu Khaldun juga menjelaskan bahwa besaran laba tergantung pada modal barang yang dijual.

Dikatakan pula, bahwa menurut para ulama-ulama tersebut, sepatutnya jual beli itu dilakukan untuk mendapatkan laba yang pantas, bahkan cenderung diperintahkan mengambil lama yang sedikit.

Hal yang agak berseberangan justru ditunjukan oleh Yusuf Qardhawi yang menyatakan bahwa standar keuntungan itu dapat mencapai 100% dari harga modalnya, berbeda dengan rujukan pada permulaan yang mengatakan sekitar 35% atau sepertiga.

Halaman:

Tags

Terkini