Hukum Batasan Laba dalam Praktek Jual Beli di Islam, Sebuah Perjalanan Pemikiran Dari Al Ghazali sampai Yusuf

Photo Author
- Sabtu, 26 Agustus 2023 | 10:30 WIB
 (GENMUSLIM.id/pexels/Karolina Grabowska)
(GENMUSLIM.id/pexels/Karolina Grabowska)

Baca Juga: Kritik Abou El Fadl Terhadap Pemikiran Negara Sekuler Abdullahi An Naim, Sebuah Pengantar Singkat

Gagasannya ini, didasarkan pada sejumlah riwayat dari pada praktek khalifah memungut laba yang besar dan berlipat.

Berdasarkan hal tersebut, Qardhawi mengambil istinbath hukum dengan mengatakan bahwa hukum mengambil keuntungan berlebih dalam jual beli ini memang dapat dibenarkan.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X