GENMUSLIM.id- Sebuah video viral di sosial media, dalam unggahan tersebut menunjukkan pasangan suami istri yang telah cerai selama 6 tahun, kemudian rujuk kembali.
Melalui akun tiktok @caplin_shoot mengunggah sebuah video tentang pasangan yang cerai dan rujuk tersebut pada Selasa (25/6/2023), dengan menambahkan sebuah caption bertuliskan, “6 tahun pisah rujuk lagi, namanya juga jodoh.”
Diketahui kedua pasangan tersebut berasal dari Temanggung Jawa Tengah, yang sebelumnya telah memilih untuk cerai dan rujuk kembali.
Bagaimana pandangan islam mengenai rujuk setelah cerai dengan pasangan?
Simak penjelasan lengkap tentang rujuk dalam pandangan islam hingga tuntas!
Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan.
Jika seorang suami memutuskan untuk rujuk dengan istrinya keduanya tidak perlu melangsungkan akad nikah asalkan masih dalam masa iddah.
Selain sebagai masa tunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya setelah ditalak, masa iddah juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berpikir ulang dan melanjutkan pernikahan.
Baca Juga: Amalkan Doa Ini Saat Mengalami Sakit Ringan! Sesuai Ajaran Rasulullah SAW, Berikut Ini Penjelasannya
Dalam pandangan Islam, ada tiga hal yang harus diperhatikan sebelum dilakukan istri atau suami ingin rujuk, yaitu suami yang hendak rujuk, istri yang akan dirujuk, dan kalimat rujuk.
1.Suami Ingin Rujuk
Suami ingin rujuk harus terlebih dahulu merupakan orang yang sah melakukan pernikahan.
Seperti baligh, berakal sehat, dan memiliki kemauan sendiri.