khazanah

Mengenal Lebih Dekat Majelis Tarjih Muhammadiyah, Sejarah, Produk Hukum dan Metode Pengambilan Hukumnya

Sabtu, 5 Agustus 2023 | 07:35 WIB
Majelis Tarjih Muhammadiyah ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: sangpencerah.id)

GENMUSLIM.id - Majelis Tarjih Muhammadiyah merupakan salah satu majelis yang berada dalam Organisasi Muhammadiyah.

Majelis Tarjih didirikan Muhammadiyah pada 1927 sebagai lembaga satu-satunya di Muhammadiyah yang membidangi persoalan fiqih dan fatwa.

Kiprah Majelis Tarjih dalam memprakarsai persoalan fiqih dan fatwa ini, dapat dilihat pada tiga produk putusan fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Sebagaimana dikutip Genmuslim dari Fatwa Tarjih sebagai Hasil Ijtihad Jama'i Majelis Tarjih Muhammadiyah karya Imron Rosyadi, 4 Agustus 2023, bahwa produk fatwa tersebut antara lain: Himpunan Putusan Tarjih (HPT), Fatwa dan Wacana.

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Buya Hamka Sang Ulama, Filsuf, dan juga Sastrawan Indonesia

Himpunan Putusan Majelis Tarjih (HPT) merupakan hasil-hasil yang direkomendasikan Majelis Tarjih Muhammadiyah pada Musyawarah Nasionalnya.

Sedangkan Fatwa, adalah jawaban dari pertanyaan-pertanyaan jama'ah, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kemudian dimuat dalam rubrik suara Muhammadiyah, dan dikumpulkan menjadi sebuah buku yang berjudul “Tanya Jawab Agama”.

Produk terakhir dari Majelis Tarjih Muhammadiyah ini adalah, wacana yaitu fatwa yang bersifat hipotesis dari hukum syariah yang diinformasikan sebagai bentuk wawasan masa depan (futuristik).

Baca Juga: Kisah Inspiratif: Mengenal Sosok dan Karomah Syekh Subakir Sang Penumbal Tanah Jawa, Simak Kisahnya!

Adapun dalam metode dan cara perumusan fatwa di Majelis Tarjih, diterangkan dalam buku Asjmuni Abdurrahman.

Dikutip Genmuslim dari buku Manhaj Tarjih Muhammadiyah, Metodologi dan Aplikasi karya Asjmuni, 4 Agustus 2023, bahwa pendekatan yang digunakan Majelis Tarjih Muhammadiyah antara lain:

1. Fatwa haruslah dirumuskan dalam majelis syura atau berupa keputusan kolektif yang diperoleh dari berbagai perspektif.

2. Majelis Tarjih tidak akan bergantung atau terikat pada mazhab pemikiran tertentu, akan tetapi Majelis Tarjih mengakomodir pendapat-pendapatnya sebagai salah satu sumber sekunder.

Halaman:

Tags

Terkini