khazanah

Gempar! Konsep Childfree sedang Booming, Bagaimana menurut Perspektif Hukum Islam Terkait Fenomena Ini?

Rabu, 2 Agustus 2023 | 15:15 WIB
Ilustrasi childfree menurut perspektif hukum Islam ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: M. Reza Arya/Ukhuwahnews.com))
GENMUSLIM.id - Masyarakat Indonesia sempat "di-booming-kan" dengan adanya pernyataan childfree dari salah satu artis di Indonesia yang bernama Gita Savitri.
 
Childfree sendiri dikenal dengan artian suatu prinsip antara kedua pasangan yang memilih untuk tidak mempunyai keturunan dengan alasan tertentu, dan hal ini membuat booming di masyarakat Indonesia.
 
Childfree terdiri dari dua kata yaitu “child” berarti anak, dan “free” berarti bebas.
 
Konsep childfree menjadi booming sejak Gita Savitri memutuskan untuk childfree di depan publik.
 
Baca Juga: Kumpulan Doa Pembuka Rezeki dari Segala Penjuru, Amalkan Setiap Hari dan Rasakan Manfaatnya!
 
Konsep childfree yang tengah menggemparkan masyarakat Indonesia belakangan ini, sebenarnya bukan lagi hal baru, melainkan konsep tersebut sudah berlaku lama di luar negeri, namun baru booming di Indonesia.
 
Beberapa selebriti Indonesia juga sudah menggunakan konsep childfree dalam hubungan pernikahannya.
 
Di Indonesia sendiri tidak ada Undang-undang yang mengatur tentang childfree, melainkan terdapat perlindungan Hak Asasi Manusia.
 
Adanya Hak Asasi Manusia membuat seseorang akan dibebaskan untuk memilih memiliki anak atau tidak memiliki anak.
 
Akan tetapi, hal ini berbeda dengan perspektif hukum Islam dalam menanggapi konsep childfree.
 
Baca Juga: Bagaimana Pandangan Islam Terkait Wanita Karir yang Sudah Bersuami? Begini kata Ning Imaz Fatimatuz Zahra
 
Dikutip dari laman website Kementerian Agama Republik Indonesia, bahwa childfree menurut perspektif hukum Islam itu tidak diperbolehkan. Mengapa begitu?
 
Di dalam Islam memiliki anak atau keturunan setelah menikah merupakan kesunnahan. 
Hal ini juga disabdakan oleh Nabi Muhammad saw:
Anas bin malik radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “nikahilah wanita yang penyayang dan subur karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Hibban)
 
Dari dalil tersebut sudah jelas, bahwasanya Nabi sangat menganjurkan umatnya untuk menikah dan tidak membujang. Nabi juga menyampaikan bahwasanya beliau akan “berbangga berhadapan dengan kalian di hari kiamat”. Maksudnya adalah dengan memiliki keturunan akan menambah umat Nabi Muhammad saw.
 
Adanya keturunan yang dilahirkan dari pasangan suami isteri yang sudah sah adalah menjadi suatu anugerah yang diberikan oleh Allah SWT.
 
Baca Juga: KIAMAT SUDAH DEKAT! Inilah Tanda-Tanda datangnya Hari Kiamat beserta Gambaran Hari Kiamat, Mengerikan?
 
Bahkan anugerah tersebut membuat pasangan tersebut dan juga malaikat bergembira.
 
Seperti yang di Firmankan oleh Allah dalam QS. Maryam ayat 7:
“Hai Zakaria, sesungguhnya kami memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya,”
 
Dari ayat tersebut bisa kita ambil kesimpulan bahwasanya kehadiran seorang anak sebagai keturunan merupakan anugerah yang sangat besar yang diberikan oleh Allah SWT.
 
Mengapa Islam melarang childfree? Dilihat dari makna ayat tersebut bahwa Allah akan memberikan kebahagiaan bagi orang tua melalui keturunannya.
 
Kecuali kepada pasangan-pasangan yang memang ditakdirkan oleh Allah untuk tidak diberi keturunan.
 
Baca Juga: Dibuka Program Beasiswa Perempuan Inovasi Untuk Siswi SMP Sampai Mahasiswi, Yuk Segera Cek Persyaratannya!
 
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Allah tidak sekali-kali menganugerahkan suatu nikmat kepada hamba-Nya, baik berupa istri maupun anak, lalu ia mengucapkan, ‘segala puji hanya milik Allah Rabb semesta alam’, melainkan Dia akan memberikan yang lebih baik dari pada yang diambil-Nya”.
 
Salah satu faedah yang akan didapat dari orang tua yang memiliki keturunan adalah kelak jika orang tua tersebut mampu mendidik keturunannya di jalan yang benar, maka keturunan tersebut akan mengangkat derajat orang tuanya di surga kelak.
 
Dan tentunya, hal ini tidak bisa di dapat dari pasangan yang memilih konsep childfree.
 
Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh Allah benar-benar akan mengangkat derajat seorang hamba-Nya yang shalih di surga”, maka ia pun bertanya, “Wahai Tuhanku bagaimana ini bisa terjadi?” Allah menjawab, “Berkat istighfar anakmu bagi dirimu” (HR. Ahmad) 
 
Baca Juga: Aturan Sholat : Kesalahpahaman tentang Sebaik-Baik Shaf Wanita yang Umum Terjadi, Umat Muslim Harus Tahu!
 
Di dalam hadist lain juga disebutkan:
Dari Abu Hurairah berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim)
 
Bisa disimpulkan bahwa menurut perspektif hukum islam terkait konsep childfree sungguh dilarang, karena bagi pasangan yang memilih untuk childfree tidak memiliki kesempatan yang didapatkan dan dianugerahkan oleh Allah SWT.
 
Namun, pada dasarnya pilihan hidup setiap individu harus tetap dihargai, selagi hal tersebut tidak melanggar hukum Islam ataupun aturan negara yang berlaku. ***
 
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Tags

Terkini