khazanah

Clara Shinta Sebut Alasan Bercerai karena Karirnya Tak didukung Suami, Bagaimana Islam Memandang Wanita Karir?

Sabtu, 22 Juli 2023 | 08:50 WIB
Bagaimana Islam memandang wanita yang bekerja, seperti selebgram Clara Shinta? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @clarashintareal))

GENMUSLIM.id – Selebgram TikTok asal Medan, Clara Shinta, mengungkap alasan dirinya memilih berpisah alias bercerai dari sang suami.

Dikutip Genmuslim dari akun Instagram resminya @clarashintareal, Sabtu, 22 Juli 2023, Clara Shinta pernah mengungkapkan bahwa alasan dirinya bercerai adalah karena merasa karirnya sudah tak didukung oleh suami.

Seperti yang diketahui, selain sebagai selebgram TikTok, Clara Shinta ini diketahui memiliki bisnis yang bergerak di bidang eksportir ikan hingga ke luar negeri.

Selain itu, diketahui juga wanita kelahiran tahun 1996 yang baru terungkap identitasnya sebagai seorang mualaf tersebut juga memiliki usaha dibidang produk kecantikan pelangsing tubuh yang diberi nama ‘Beauslim’.

Baca Juga: Ketahuan Mualaf Gara-gara Pulang Umrah, Selegbram Clara Shinta: Mama dan Keluarga Besar Kecewa Berat, tapi...

Meski masih muda, Clara Shinta pernah tercatat sebagai CEO di beberapa perusahaan seperti PT Generasi Biru Nusantara dan PT Askara Syandana Mulia.

Berkenaan dengan alasan Clara Shinta yang memilih menjadi wanita karir, bagaimana Islam memandang wanita yang bekerja atau wanita karir, padahal dia sudah bersuami?

Apakah boleh seorang istri menjalani profesi sebagai wanita karir, dan apakah suami diperbolehkan untuk melarang istri menjadi wanita karir?

Seperti yang diketahui, Islam sudah menetapkan semua ketentuan-ketentuan; termasuk terkait wanita karir.

Ada tiga pendapat kuat dari para ulama menyikapi fenomena wanita karir dalam Islam:

Baca Juga: Profil Lengkap Selegram Clara Shinta: Pernah Dituding jadi Simpanan Pejabat, hingga Kisah Menjadi Mualaf

Pertama, mereka yang membolehkan wanita bekerja tanpa syarat tertentu;

Kedua, mereka yang tidak membolehkan wanita bekerja sama sekali, dan;

Ketiga, membolehkan tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini