Umat Muslim Harus Tau Apa Itu Kiswah yang Menutupi Kabah? Inilah Sejarah dan Fungsi Sebenarnya

Photo Author
- Kamis, 28 November 2024 | 17:15 WIB
Sejarah dan fungsi Kiswah Kabah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haramain.video)
Sejarah dan fungsi Kiswah Kabah (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @haramain.video)

GENMUSLIM.id - Sebagai umat beragama muslim, pasti sudah tidak asing di telinga dengan yang namanya Ka’bah.

Tapi tahukah Anda umat muslim yang beriman, bahwa kain penutup Ka’bah itu bernama Kiswah?

Tidak jarang umat muslim yang masih bingung dengan fungsi Kiswah yang sebenarnya, artikel ini akan menjelaskan lebih rinci lagi.

Dilansir GENMUSLIM dari BPKH RI, pada Kamis, 28 November 2024. Berikut sejarah dan fungsi Kiswah, yang ada di Kabah.

Kiswah sendiri merupakan kain yang berwarna hitam, dengan benang emas. Digunakan sebagai penutup Kabah, yang terletak di Masjidil Haram Mekkah.

Bahan yang digunakan oleh kain Kiswah, sangatlah berkualitas. Terbuat dari sutra hitam yang dihiasi oleh kaligrafi ayat suci Al-Quran.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Pembuatan Kiswah Kain Penutup Kabah, Setiap Elemen Diperhatikan Dengan Detail

Pemasangan Kiswah dilakukan pada saat musim haji, dan di tahun tertentu. Di mana mempunyai makna yang mendalam untuk umat muslim sekalian. Sedangkan digantinya Kiswah, terjadi setiap 1 Muharram.

Kiswah dalam bahasa Arab, diartikan sebagai (penutup). Kain Kiswah juga mempunyai ukuran yang sangat besar (658 meter), dan berat sekitar (650 kilogram).

Tidak hanya itu saja, Kiswah juga mempunyai pintu dan jendela, berfungsi untuk memudahkan masuk ke dalam Kabah.

Makna simbolis yang terkandung di dalam Kiswah, yakni sebagai lambang kesucian, kebersihan, dan penghormatan kepada Allah SWT.

Sejarah Kiswah Ka’bah dari masa ke masa

1. Masa Jahiliyah

Masa sebelum Islam, masyarakat Arab menutupi Kabah dengan kain sederhana yang terbuat dari bahan seperti kulit atau kain tenun lokal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: BPKH RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X