Dalam Islam, hukum sholat bagi pelaku zina tetap mengharuskan mereka untuk melaksanakan sholat dan tidak ada pengecualian dari kewajiban tersebut.
Sholat dapat menjadi jalan untuk memperoleh pengampunan dari Allah, asalkan diiringi dengan taubat yang tulus dan niat memperbaiki diri.
Allah Maha Pengampun dan senantiasa membuka pintu taubat bagi siapa saja yang bersungguh-sungguh ingin kembali ke jalan-Nya.
Sholat memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam dan diwajibkan atas setiap Muslim tanpa pengecualian.
Sholat tetap wajib dilaksanakan sebagai bentuk ibadah dan upaya mendekatkan diri kepada Allah. Allah berfirman dalam Surah Hud ayat 114:
‘’Dan dirikanlah sholat pada kedua tepi siang (pagi dan sore) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya kebaikan itu menghapus keburukan." (Q.S. Hud: 114)
Ayat ini menunjukkan bahwa kebaikan, termasuk sholat, dapat menghapus dosa-dosa kecil dan menjadi salah satu jalan untuk mendapatkan ampunan Allah, yang berarti hukum sholat bagi pelaku zina tidak berbeda; mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakannya dan bertaubat.
Rasulullah SAW bersabda tentang pentingnya taubat bagi orang yang berdosa, termasuk pelaku zina. Beliau bersabda:
‘’Setiap anak Adam itu melakukan kesalahan, dan sebaik-baik yang melakukan kesalahan adalah mereka yang bertaubat’’ (HR. Tirmidzi).
Hadis ini mengingatkan bahwa semua orang memiliki kesempatan untuk kembali kepada Allah.
Hukum sholat bagi pelaku zina tetap mengharuskan mereka melaksanakan sholat, diiringi dengan niat bertaubat secara sungguh-sungguh dan tidak mengulangi kesalahan yang sama. Allah adalah Maha Pengampun bagi hamba-Nya yang bertaubat. ***