Hukum Memakai Skincare Dalam Islam Bagi Wanita, Ini Jawaban Tegas Ustadz Abdul Somad yang Wajib Muslimah Tahu

Photo Author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB
Ini jawaban Ustadz Abdul Somad mengenai hukum wanita memakai skincare  ((Foto: Genmuslim.id/dok: YouTube Tsaqofah TV) )
Ini jawaban Ustadz Abdul Somad mengenai hukum wanita memakai skincare ((Foto: Genmuslim.id/dok: YouTube Tsaqofah TV) )

Ustadz Abdul Somad memberikan contoh, “Misalnya skincare yang terbuat dari lemak babi, enggak boleh, haram, walaupun tidak dimakan,” jelasnya.

Jadi, yang perlu diperhatikan oleh para muslimah adalah bahan-bahan yang terkandung dalam produk skincare yang mereka gunakan.

Jika produk tersebut berasal dari bahan-bahan yang halal seperti tanaman atau bahan nabati, maka penggunaannya diperbolehkan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Hidup Menjadi Berkah dan Tenang? Berikut Nasehat Dari Ustadz Adi Hidayat

Skincare Menjadi Haram: Kapan?

Meskipun pada dasarnya halal, penggunaan skincare bisa menjadi haram dalam kondisi tertentu.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan, “Ada yang haram asalnya halal, karena penggunaannya menjadi haram. Kenapa? Karena merubah ciptaan Allah, itu tidak boleh,” tegasnya. 

Ia kemudian merujuk pada sebuah hadis dari Abdullah Ibnu Mas’ud ra, yang menyebutkan bahwa Allah melaknat orang-orang yang mengubah ciptaan-Nya hanya demi kecantikan.

“Allah melaknat tukang buat tato, yang minta dibuatkan tato, orang yang mencabut alis, mengotak-atik gigi, merubah ciptaan Allah hanya untuk mencantik-cantik,” jelasnya lebih lanjut.

Jadi, jika skincare yang digunakan sampai mengubah bentuk asli ciptaan Allah tanpa ada alasan medis atau kebutuhan yang mendesak, maka hal itu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Namun, ada pengecualian dalam hal ini. Menurut Ustadz Abdul Somad, “Kalau merubah yang tidak layak menjadi layak, boleh.”

Misalnya, jika seseorang memiliki kondisi fisik yang tidak normal, seperti gigi yang tumbuh tidak rata, maka diperbolehkan untuk memperbaikinya agar menjadi normal.

Baca Juga: Catat! Ini Keajaiban Sholat Malam Menurut Ustadz Khalid Basalamah yang Mesti Muslimin dan Muslimah Ketahui

“Merubah yang tidak normal menjadi normal, tidak layak menjadi layak, itu boleh. Tapi yang sudah layak diotak-atik, tidak boleh,” ujarnya.

Jadi, perbaikan fisik yang sifatnya untuk mengembalikan kondisi normal masih diperbolehkan dalam Islam, tetapi jika tujuannya semata-mata untuk mempercantik diri tanpa alasan yang jelas, maka itu tidak dibenarkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Tsaqofah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X