Selain masalah denda, Ustadz Khalid juga mengingatkan untuk memastikan bahwa akad yang digunakan oleh bank syariah adalah murni akad jual-beli, bukan utang-piutang yang dibungakan.
Jika transaksi tersebut berbentuk utang-piutang dengan bunga, maka hal itu tetap merupakan riba, meskipun dilakukan oleh bank yang mengklaim sebagai bank syariah.
Lebih lanjut, Ustadz Khalid juga mengingatkan pentingnya peran fatwa dari para ulama dan lembaga syariah dalam memastikan kehalalan transaksi perbankan syariah.
Bank syariah biasanya memiliki majelis syura yang terdiri dari ulama yang memberikan fatwa terkait produk-produk keuangan yang ditawarkan.
Baca Juga: Sikap Ustadz Khalid Basalamah Terhadap Pengamen: Mengamalkan Nilai Islam dalam Berbagi dengan Bijak
Masyarakat dapat merasa tenang ketika menggunakan layanan dari bank syariah yang mengikuti fatwa ini, asalkan tetap waspada terhadap detail-detail transaksi yang mereka lakukan.
"Jangan sampai kita berlindung di belakang label syariah tanpa memeriksa lebih lanjut," ujar Ustadz Khalid.
Ia menekankan pentingnya mencari solusi yang paling ringan dari segi mudarat, terutama dalam menghadapi sistem perbankan modern yang kadang sulit untuk sepenuhnya lepas dari riba.
Ustadz Khalid juga memberikan nasihat agar masyarakat berhati-hati terhadap bank-bank syariah yang mungkin menggunakan akad yang serupa dengan bank konvensional dalam beberapa produknya.
Beberapa bank syariah, terutama yang masih baru atau memiliki induk konvensional, dapat saja menggunakan akad yang mirip dengan transaksi ribawi, meskipun mereka menamakan diri sebagai bank syariah.
Oleh karena itu, masyarakat harus proaktif bertanya dan memastikan bahwa transaksi mereka bebas dari unsur riba.
Pada akhirnya, Ustadz Khalid menegaskan bahwa transaksi jual-beli yang jelas dan tidak mengandung unsur riba adalah solusi yang aman dan sesuai syariat.
Namun, ia tetap mendorong setiap orang untuk berhati-hati dalam mengambil keputusan finansial, termasuk saat menggunakan produk KPR syariah.
Dengan penjelasan ini, Ustadz Khalid Basalamah memberikan panduan yang jelas bagi umat Islam yang ingin membeli rumah melalui skema KPR syariah.
Selama syarat-syarat tertentu terpenuhi, terutama terkait akad dan denda, maka menggunakan layanan dari bank syariah dapat dianggap halal dalam Islam. ***