Kajian Ustadz Khalid Basalamah: Dilema Hukum KPR, Termasuk Riba Atau Masuk Perkara Darurat?

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 22:13 WIB
Ustadz Khalid Basalamah Memberikan Penjelasan Singkat Mengenai Hukum KPR. (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sumber Faidah)
Ustadz Khalid Basalamah Memberikan Penjelasan Singkat Mengenai Hukum KPR. (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Sumber Faidah)

GENMUSLIM.id - Ustadz Khalid Basalamah dalam ceramahnya yang selalu adem biasanya juga memberikan penjelasan tentang hukum-hukum islam.

Pertanyaan mengenai hukum membeli rumah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan bank syariah sering menjadi pembahasan dalam kajian-kajian Islam,

terutama di kalangan masyarakat yang ingin menjaga agar transaksi keuangan mereka tetap sesuai syariat.

Salah satu ulama yang sering membahas topik ini adalah Ustadz Khalid Basalamah, seorang dai yang sering membahas berbagai masalah kontemporer dari sudut pandang Islam, termasuk KPR syariah.

Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Sumber Faidah pada Rabu, 16 Oktober 2024, Menurut Ustadz Khalid Basalamah, menggunakan layanan KPR dari bank syariah tidaklah bermasalah selama beberapa syarat terpenuhi.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Suka Istri Orang? Begini Cara Mengatasi Godaan Syahwat Dan Pentingnya Taubat

Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa akad yang digunakan dalam transaksi tersebut sesuai dengan prinsip jual beli, bukan utang-piutang dengan bunga, yang dapat menjadikannya riba.

"Kalau akadnya jual-beli, maka insya Allah itu halal," tegasnya.

Salah satu hal yang harus diperhatikan dalam transaksi KPR syariah adalah terkait dengan denda keterlambatan pembayaran.

Ustadz Khalid menjelaskan bahwa, meskipun secara umum KPR syariah diperbolehkan, penting untuk memastikan bahwa tidak ada denda yang dikenakan apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran cicilan.

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Amal Jariyah yang Banyak Orang Tidak Mengetahuinya, Menjadi Rahasia Berkah Rezekimu!

Denda dalam transaksi perbankan sering kali menimbulkan keraguan dari sisi syariat, sehingga perlu dipastikan tidak ada unsur riba dalam proses tersebut.

Ustadz Khalid menambahkan bahwa dalam beberapa kasus, bank syariah akan melakukan penagihan dengan cara yang tidak melibatkan denda, seperti melalui pengingat dan kunjungan ke rumah nasabah.

Apabila nasabah benar-benar tidak mampu melanjutkan pembayaran, bank akan mengambil tindakan seperti menjual kembali rumah tersebut dan mengembalikan hak nasabah berdasarkan jumlah pembayaran yang telah dilakukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Sumber Faidah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X