Apakah Benar Hukum Tahlilan 3,7,40 Hari Meninggal itu Meniru Agama Hindu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 18:53 WIB
Hukum Tahlilan Menurut Buya Yahya (Foto: GENMUSLIM/dok. Youtube Buya Yahya)
Hukum Tahlilan Menurut Buya Yahya (Foto: GENMUSLIM/dok. Youtube Buya Yahya)

GENMUSLIM.id- Tahlilan atau mendoakan orang yang sudah meninggal masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat Indonesia.

Tahlilan atau selamatan pada dasarnya mendoakan orang yang sudah meninggal, yang dilakukan mulai dari 3, 7, 40, sampai 100 hari setelah meninggal.

Dikutip GENMUSLIM dari laman Youtube Buya Yahya, Jumat, 4 Oktober 2024, Buya Yahya menjawab salah satu pertanyaan jemaah tentang masalah ini.

Salah satu jemaah bertanya masalah tahlilan, jika ada orang meninggal keluarga atau tetangga itu minta untuk tahlilan.

Tahlilan itu mulai dari 1 sampai 7 hari, kadang-kadang ada yang empat puluh hari, kemudian 100 hari dan seterusnya.

Baca Juga: Alasan Kenapa Imam Shalat Dianjurkan Diam Sejenak Setelah Membaca Al Fatihah, Berikut Penjelasan Buya Yahya

Jemaah tersebut menanyakan kebenaran dari hari tahlilan tersebut dan mempertanyakan apakah tahlilan diadaptasi dari budaya agama Hindu.

Dan bagaimana hukum tahlilan? apakah bid'ah?

Buya Yahya menjelaskan, tahlil dalam bahasa fikih adalah menghadiahkan, dalam bahasa syariat adalah menghadiahkan pahala membaca al-quran dan ada dzikir, kemudian kita hadiahkan pahalanya untuk orang meninggal dunia.

Perbedaan dari ulama adalah sampai atau tidak sampai pahala tersebut pada orang yang sudah meninggal.

Tapi yang beredar di masyarakat perbedaan ulama itu adalah tentang bid’ah atau tidak bid’ah, ini sangat bahaya sekali.

Sehingga disepakati jika menghadiahkan pahala itu bukan sesuatu yang batil.

Karena tahlilan merupakan menghadiahkan pahala untuk yang sudah meninggal, jadi hukumnya bukan bid’ah dan tidak dilarang.

Adapun caranya dalam menghadiahkan pahala kepada yang meninggal itu bebas, bisa dengan membaca ayat kursi, atau hatam al quran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X