Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamnya), kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari no.5090. Muslim no. 1466).
2. Al Kafaah (sekufu)
Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafaah secara bahasa adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab,(keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan.
Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial.
Salah satu dalil yang menjelaskan hal ini ada dalam firman Allah SWT.
“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang kejidan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula,
Wanita-wanita baik untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur:26)
Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga.
3. Menyenangkan jika dipandang
Rasulullah SAW dalam haditsnya memperbolehkan kita untuk menjadi faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan.
Sebab wajah yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga .
Maka pertimbangan hal tersebut sejalan dengan tujuan pernikahan yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.
Oleh sebab itu Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat yang hendak dilamar, sehingga sang lelaki dapat mempertimbangakan wanita yang hendak dilamarnya dari segi fisik.