Dijadikanlah hafalan surat tersebut sebagai maharnya, namun bukan hanya untuk dibacakan saat akad berlangsung.
Tapi agar Al Quran itu diajarkan kepada istrinya dalam kehidupan pernikahan mereka kelak.
Inilah salah satu fungsi Al Quran dalam kehidupan yang sering terlewat, ayat Al Quran yang dijadikan bacaan saat akad berlangsung dan terhitung mahar.
Adapun fungsi kedua yang sering terabaikan adalah bacaan Al Quran untuk orang yang sudah meninggal.
Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa Al Quran itu untuk kehidupan, way of life, sebagai petunjuk hidup dan bukan untuk orang mati.
Namun jika dibacakan, pahalanya bisa ditransfer untuk orang yang sudah meninggal, dan ini benar.
“Bacakan alfatihah untuk datuk-datuk kita, makcik-makcik kita. Bacaan al fatihah ini untuk kita (yang masih hidup).
Namun pahala bacaannya bisa ditransfer untuk orang yang sudah tiada.” ***