Dalam Islam, taaruf harus melibatkan pihak ketiga yang bertindak sebagai pendamping dan pengawas proses.
Orang ketiga ini biasanya adalah keluarga atau seorang yang dipercaya, seperti ustaz atau orang yang berpengalaman dalam hal taaruf.
Sehingga dapat memberikan nasihat dan pandangan objektif yang berguna dalam mengambil keputusan.
Keberadaan orang ketiga sangat penting untuk menjaga adab dan memastikan bahwa batasan-batasan syariat tetap terjaga selama proses taaruf.
Aktivitas nazhar atau melihat
Nazhar adalah aktivitas melihat calon pasangan secara langsung untuk mengetahui penampilan fisiknya dengan tujuan pernikahan.
Dalam Islam, calon pasangan diperbolehkan untuk saling melihat satu sama lain agar ada kecocokan, terutama dalam hal fisik.
Namun, nazhar harus dilakukan dalam batas-batas yang diizinkan oleh syariat, seperti tetap menjaga aurat dan adab.
Nazhar membantu memastikan bahwa kedua belah pihak merasa nyaman dan tidak ada keraguan dalam melangkah ke jenjang pernikahan.
Taaruf merupakan proses yang sakral dan penuh dengan adab serta tuntunan syariat. Untuk memastikan keberhasilan dalam taaruf, lima prinsip penting ini harus dipegang teguh.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, taaruf dapat menjadi jalan yang penuh berkah menuju pernikahan yang harmonis dan diridhai oleh Allah. Waallahu alam.***