Waduh! Ternyata Ini Bahayanya Nikah Siri yang Jarang Diketahui Orang, Ustadz Abdul Somad Berikan Penjelasan

Photo Author
- Senin, 2 September 2024 | 20:31 WIB
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai salah satu bahaya dari nikah siri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ummu Haniya)
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan mengenai salah satu bahaya dari nikah siri (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Ummu Haniya)

GENMUSLIM.id - Dalam bahasa Arab, nikah siri dapat diartikan sebagai "pernikahan rahasia," adalah pernikahan yang dilakukan tanpa diumumkan atau dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau lembaga yang berwenang.

Istilah nikah siri ini biasanya merujuk pada pernikahan yang tidak tercatat di lembaga negara, meskipun dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam, seperti adanya wali, saksi, dan mahar.

Nikah siri adalah pernikahan yang sah menurut syariat Islam, tetapi tidak tercatat oleh negara, yang dapat menyebabkan berbagai implikasi hukum dan sosial.

Dimana secara hukum, istri dan anak dari pernikahan siri mungkin tidak memiliki hak hukum yang diakui oleh negara, seperti hak waris, hak nafkah, dan hak asuh anak karena tidak tercatat secara hukum.

Baca Juga: Apa Hukumnya Nikah Siri Menurut Hukum Islam Dan Negara? wanita Dibuat Rugi Kalau Melakukannya

Sementara itu, dari segi sosial, pernikahan siri sering kali dilakukan secara sembunyi-sembunyi, yang dapat menimbulkan masalah sosial dan moral di masyarakat.

Misalnya, istri dalam nikah siri mungkin mengalami kerentanan terhadap ketidakadilan, seperti kurangnya pengakuan dan perlindungan hukum.

Dilansir Genmuslim.id dari YouTube Ummu Haniya pada Senin, 2 September 2024, Ustadz Abdul Somad mengungkapkan salah satu bahaya yang mungkin timbul dari nikah siri.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa nikah siri sering kali menimbulkan berbagai persoalan, terutama ketika pernikahan tersebut tidak tercatat secara resmi.

Banyak orang yang menikah secara bawah tangan kemudian berpisah tanpa melalui proses perceraian yang sah.

Akibatnya, si wanita yang terlibat mungkin saja menikah lagi dengan pria lain, juga secara nikah siri, tanpa memeriksa status pernikahan sebelumnya.

Menurut pandangan Ustadz Abdul Somad, menikah tanpa memeriksa status dari wanita yang dinikahkan adalah tindakan yang berisiko.

Secara syariat, jika dalam pernikahan ada saksi dua orang, wali, ijab qabul, dan mahar, pernikahan tersebut dianggap sah meskipun tidak tercatat di KUA.

Baca Juga: Jangan Mau Kalau Diajak Nikah Siri, Ini Nasehat Mamah Dedeh: Jadi Perempuan Punya Harga Diri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Ummu Haniya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X