GENMUSLIM.id – Penggunaan aplikasi pesan instan seperti WhatsApp di era digital seperti sekarang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat adab dan etika yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi di dunia maya.
Salah satu contoh adab yang buruk dan seringkali luput dari perhatian adalah kebiasaan keluar dari grup WhatsApp tanpa izin.
Memang masalah adab dalam menggunakan sosial media ini adalah perkara kontemporer, tapi sudah banyak ulama yang merumuskan masalah ini berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits Nabi.
Grup WhatsApp, begitu juga grup-grup lain di berbagai sosial media, disamakan hukumnya (qiyas) dengan majelis, pertemuan atau komunitas.
Sehingga adab yang berlaku di dalamnya adalah adab bermajelis. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah memberikan tuntunannya terkait adab ini.
Rasulullah bersabda, “Jika kalian mendatangi suatu majelis, maka ucapkanlah salam. Jika kalian ingin berdiri meninggalkan majelis, maka ucapkan salam.” (Shahih At-Targhib no. 2707)
Hadits ini menganjurkan kita untuk mengucapkan salam saat memasuki dan meninggalkan majelis, memberikan kita pemahaman yang mendalam tentang pentingnya adab dalam berinteraksi dengan sesama.
Keluar dari grup WhatsApp tanpa izin atau tanpa memberi tahu anggota lainnya sama halnya dengan meninggalkan majelis secara tiba-tiba tanpa pamit.
Tindakan ini dapat menyakiti perasaan anggota grup lainnya, terutama jika mereka memiliki hubungan yang baik dengan kita.
Selain itu, keluar dari grup WhatsApp tanpa izin juga bisa dapat menimbulkan kesalahpahaman dan fitnah antar sesama teman di dalamnya.
Adab meminta izin dari majelis pertemuan ini sudah diatur secara rinci di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada surah An-Nur ayat 62.