Jihad harus dipimpin oleh seorang pemimpin yang sah, dan ini menunjukkan bahwa keputusan mengenai jihad bukanlah wewenang individu, melainkan merupakan hak prerogatif pemerintah.
Ustadz Dzulqarnain juga menggarisbawahi bahwa jihad secara fisik harus dilakukan di wilayah yang telah memiliki kekuatan dan kemampuan.
Pada masa Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam, jihad baru disyariatkan setelah hijrah ke Madinah, di mana kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan dan wilayah.
Ini menunjukkan bahwa jihad harus dilaksanakan dalam konteks yang benar dan sesuai dengan kapasitas.
Dalam hal boikot produk atau perang total, Ustadz Dzulqarnain menyatakan bahwa tindakan tersebut harus dipertimbangkan dengan matang.
Pemerintah memiliki wewenang untuk memutuskan langkah-langkah strategis dalam hal ini, dan boikot produk harus dilihat dari perspektif kemaslahatan umum.
Umat Islam seharusnya tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang dapat berdampak luas,
Dan penting untuk mengikuti keputusan pemerintah yang berlandaskan pada prinsip fikih dan maslahat.
Ustadz Dzulqarnain juga menegaskan bahwa membantu Palestina bukanlah semata-mata soal jihad fisik, tetapi juga soal dukungan moral dan doa.
Beliau mengingatkan bahwa doa adalah senjata yang sangat kuat, dan banyak doa umat Islam telah dikabulkan Allah.
Meskipun hasil dari doa mungkin tidak segera terlihat, tetap ada hikmah di balik keterlambatan tersebut.
Dalam hal ini, penting bagi umat Islam untuk tidak hanya bergantung pada emosi atau semangat semata, tetapi juga melakukan penilaian yang matang dan bijaksana.
Dukungan terhadap Palestina seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan ajaran Islam dan kapasitas yang ada.