Pancasila dalam Islam bukanlah agama, melainkan sebuah kesepakatan yang dibuat oleh penduduk negara ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam bahasa syariat, hal ini dikenal dengan istilah العهد(Al-Ahd) atau perjanjian, seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dengan orang-orang Yahudi di Madinah.
Baca Juga: Teks Naskah Khutbah Jum'at: Keutamaan Bulan Muharram dan Puasa Asyura, Baca Penjelasan Menariknya!
Di mana dalam perjanjian tersebut, Rasulullah tidak menerapkan hukum yang bersumber langsung dari Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi membangun kesepakatan demi terciptanya kedamaian dan harmoni di tengah masyarakat Madinah yang plural.
Sebagaimana dijelaskan dalam kaidah fiqih, "تصرُّفُ الإمامِ على الرعيَّةِ مَنُوطٌ بالمَصلَحَةِ"(Keputusan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan).
Ini menunjukkan bahwa dalam banyak aspek kehidupan, termasuk dalam urusan negara, hukum-hukum yang berlaku dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Pancasila dalam Islam tidaklah saling bertentangan satu sama lain.
Jama'ah yang dirahmati Allah,
Perlu kita pahami bahwa hukum dalam Islam dibagi menjadi tiga jenis:
1. Hudud: Hukum yang jelas dan tetap, seperti hukuman potong tangan bagi pencuri, rajam bagi pezina, dan qisas bagi pembunuh.
2. Ta'zir: Hukum yang diserahkan kepada kebijakan pemerintah, misalnya sanksi bagi pelanggaran lalu lintas.
Pemerintah diberi wewenang untuk menetapkan hukuman sesuai dengan maslahat dan kondisi masyarakat.
3. Ijtihad Imam: Hukum yang tidak memiliki ketentuan spesifik dalam syariat, di mana keputusan diambil berdasarkan ijtihad dan pertimbangan maslahat oleh pemimpin.
Baca Juga: Teks Naskah Khutbah Jumat: Memahami Keutamaan Tauhid dan Tujuan Penciptaan Manusia Karenanya
Oleh karena itu, ketika negara ini menetapkan peraturan-peraturan yang tidak secara langsung merujuk pada hukum-hukum hudud.
Hal itu bukan berarti negara ini tidak berhukum dengan hukum Islam, apalagi sampai menyebutnya negara kafir.