Sudah Tau? Ternyata Wudhu Seseorang Bisa Batal Jika Terjadi Perkara Ini, Mari Pelajari Selengkapnya!

Photo Author
- Kamis, 15 Agustus 2024 | 20:55 WIB
Wudhu dan Perkara Perkara yang dapat membatalkannya bila dilakukan  ((Foto: Genmuslim.id/dok: kemenag.go.id))
Wudhu dan Perkara Perkara yang dapat membatalkannya bila dilakukan ((Foto: Genmuslim.id/dok: kemenag.go.id))

GENMUSLIM.id - Wudhu merupakan kegiatan thoharoh (bersuci) dari hadats kecil supaya dapat melaksanakan ibadah dengan sah, seperti shalat, tawaf, dan ibadah sejenis lainnya. 
 
Namun demikian, wudhu seseorang bisa menjadi batal manakala terjadi hal-hal yang membatalkannya.
 
Pertanyaannya adalah, apa saja hal-hal yang dapat membatalkan wudhu?
 
Dilansir oleh GENMUSLIM pada Kamis, 15 Agustus 2024 dari kemenag.go.id bahwasanya Syekh Salim bin Sumair Al Hadhrami, seorang ulama mazhab Syafiiyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) Halaman 25-27 menjelaskan, terdapat 4 hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats, yaitu sebagaimana berikut:
 
 
1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur
 
Apa pun selain sperma yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. 
 
Sementara jika yang keluar ialah sperma, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu, akan tetapi pihak yang bersangkutan mesti melakukan mandi junub.
 
Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
 
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
 
“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.
 
2. Hilang Akal
 
Orang yang hilang akal (zawalul 'aqli) atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah Saw bersabda
 
 
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأْ
 
“Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud)
 
Akan tetapi, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yakni apabila posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut (mumakkinan maq'adahu).
 
 
3. Bersentuhan Kulit
 
​​​​​​​Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, serta tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:
 
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
 
“... atau kalian menyentuh perempuan.”
 
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu ialah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal manakala terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
 
Juga, tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bila bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
 
Lantas, bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
 
Wudhu tersebut menjadi batal sebab pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
 
Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
 
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Sebab keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.
 
 
4. Menyentuh Kemaluan
 
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda:
 
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
 
“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad)
 
Wudhu seseorang bisa menjadi batal bila menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, disengaja ataupun tidak, bahkan meskipun kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan. 
 
Adapun wudhu seseorang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal, kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.
 
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X