Oleh karenanya hukum kalung bagi seorang lelaki muslim dapat menjadi haram apabila kalung tersebut terbuat dari emas.
Baca Juga: Buya Yahya Menjelaskan Ibu Rumah Tangga Rentan Depresi: Maka Saling Menjagalah dan Tidak Membebani!
Kondisi Kedua, Memakai kalung bukan dari emas tetapi menjadi perhiasan.
Memakai perhiasan pada dasarnya adalah kebiasaan milik wanita. Oleh karenanya seorang lelaki muslim dilarang untuk memakai perhiasan.
Hal ini dikhawatirkan membuat seorang lelaki menyerupai wanita. Padahal di dalam Islam, Rasulullah melarang seorang lelaki menyerupai seorang Perempuan. Adapun hukumannya adalah mendapat laknat Allah.
Oleh karenanya, hukum memakai kalung bagi seorang lelaki muslim dilarang dalam syariat. Larangan tersebut dengan catatan kalung yang dipakai bertujuan dijadikan perhiasan. Sekalipun kalung yang digunakan tidak terbuat emas.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari perbuatan tasyabbuh atau menyerupai kaum wanita yang diancam mendapatkan laknat dari Allah.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki
Kondisi Ketiga, Memakai kalung sebagai tanda pengenal atau bukan sebagai perhiasan.
Adapun hukum memakai kalung bagi seorang lelaki muslim pada kondisi ketiga adalah diperbolehkan.
Karena terkadang memakai kalung biasanya digunakan sebagai identitas diri yang sering digunakan beberapa jamaah haji maupun umroh.
Oleh karenanya memakai kalung yang tidak digunakan sebagai perhiasan hukumnya diperbolehkan dan tidak terdapat pelanggaran syariat di dalamnya.
Itulah tadi hukum memakai kalung bagi seorang lelaki muslim. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshowaab.***