Hukum Aqiqah dari Kakek Apakah Boleh? Simak Penjelasan Ustadz Abu Haidar As Sundawy Berikut!

Photo Author
- Minggu, 21 Juli 2024 | 20:51 WIB
Ustadz Abu Haidar As Sundawy tentang Hukum Aqiqah dari Kakek  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tarbiyah Sunnah Channel))
Ustadz Abu Haidar As Sundawy tentang Hukum Aqiqah dari Kakek ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Tarbiyah Sunnah Channel))

Namun, ustadz memberikan solusi agar semuanya dapat pahala, dalam artian.

Sang kakek dapat pahala, orang tuanya dapat pahala juga.

Yaitu, kakek bisa membelikan kambing untuk aqiqah, kemudian diberikan kepada anaknya, untuk aqiqah cucunya.

Sehingga kakek dapat pahala sedekah, dan orang tuanya dapat pahala aqiqah.

Sedekah kepada keluarga justru pahalanya besar, sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya.

Baca Juga: Perbandingan Doa Ibu dan Ayah, Manakah yang Lebih Mustajab di Mata Allah Di Antara Keduanya?

"Sedekah untuk orang miskin, nilainya hanya sedekah. Sementara sedekah untuk keluarga, nilainya dua... (HR. An Nasai dan Dishahihkan Al Albani)

Maka dari itu, aqiqah boleh dilakukan siapa saja, namun tetap utamanya yaitu orang tuanya.

Hukum aqiqah dari kakek boleh, namun solusi yang disebutkan ustadz abu Haidar As Sundawy di atas sangat bagus. 

Karena bisa berbagi kesempatan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Tarbiyah Sunnah Channel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X