GENMUSLIM.id - Aqiqah merupakan tebusan kepada Allah atas anak yang lahir, hukumnya Sunnah, dan dibebankan kepada orang tuanya.
Namun, bagaimana Hukum aqiqah dari kakek apakah boleh? Jika orang tua memiliki kendala keuangan atau kesempatan.
Bisa saja hal itu malah menjadi beban bagi sang kakek, kita tidak bisa menjudge apakah orang tuanya peduli atau tidak dengan anaknya.
Namun, beberapa kasus memang aqiqah anak dilakukan oleh nenek atau kakeknya.
Adapun dalil aqiqah diantaranya adalah, Dari Hadits Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari no. 5472)
Dari Samurah bin Jundab dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda : "Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya." (HR. Abu Dawud 2838)
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Tarbiyah Sunnah Channel, pada Minggu 21 Juli 2024, ust Abu Haidar As Sundawy menjelaskan mengenai hukum aqiqah dari kakek.
Beliau menjelaskan, bahwa hukumnya boleh boleh saja, bahkan jika aqiqahnya dilaksanakan oleh tetangga juga boleh.
Apalagi dilaksanakan oleh Orang tuanya, maka lebih boleh dan itulah sunnahnya.
Siapa yang mendapatkan pahalanya?
Tentu orang yang mengaqiqahkannya, misal kakek maka kakeknya lah yang mendapatkan pahalanya.
Bahkan jika itu orang yang tidak ada hubungan nasab, maka pahalanya pun dia dapatkan sebagai pemberi aqiqah.