3. Membencinya karena Alloh, karena ia adalah orang yang dibenci di sisi Allah.
4. Tidak berprasangka buruk kepada saudaranya yang dikomentari negatif oleh pelaku namimah.
5. Tidak memata-matai atau mencari-cari aib saudaranya disebabkan namimah yang didengarnya.
6. Tidak membiarkan dirinya ikut melakukan namimah tersebut dan janganlah ia menyebarkan perkataan namimah itu.
Tugas setiap muslim terhadap saudaranya adalah hendaknya ia berlapang-lapang dan berlemah lembut dalam perkataan dan perbuatan.
Karena inilah yang menimbulkan kecintaan dan keterikatan hati di antara manusia.
Kecintaan serta keterikatan hati ini adalah perkara yang dituntut dalam syariat Islam.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad SAW melarang semua hal yang bisa menimbulkan permusuhan dan saling membenci seperti namimah. ***