Maksudnya, terkadang seseorang membawa barang yang nilainya buruk dan terjatuh harga jualnya.
Sehingga orang bisa membayangkan bahwa barang tersebut memiliki nilai yang tinggi.
Hal ini tentu saja tidak diperbolehkan, karena termasuk penipuan.
Kasus kedua yang harus diperhatikan adalah harga pasar.
Baca Juga: Susah Ketemu Jodoh?Jangan Langsung Dihubungkan dengan Sihir! Simak Penjelasan dari Buya Yahya
Harga pasar menjadi patokan yang diandalkan, bukan harga beli.
Syaikh mengatakan bahwa hal ini juga tidak diperbolehkan.
Yaitu bagi seseorang untuk menambahkan harga tambahan di luar kebiasaan harga barang yang ingin dia jual dengan harga pasar.
Artinya harganya tidak wajar jika ditimbang di pasaran.
Yaitu seseorang mungkin membeli barang tersebut dengan harga 5 riyal dan kemudian setelah beberapa saat harganya naik menjadi 100 riyal.
Sebenarnya tidak salah jika dia menjualnya dengan harga tersebut, mungkin ada faktor lain yang menyebabkannya naik.
Namun, yang harus diperhatikan dalam penentuan harga jual kata Syaikh adalah memperhitungkan harga pasar dan tidak menaikkan harga secara tidak wajar.
Jika seseorang menaikkan harga barang tersebut di atas harga pasar, maka ini dianggap sebagai sebuah penipuan yang mungkin disadari oleh pembeli.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan harga pasar dan tidak menetapkan harga jual barang dengan cara yang tidak etis.