Bolehkah Menaikkan Harga Barang? Perhatikan Dua Poin Penting Menurut Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 20:45 WIB
Etika Menaikkan Harga Barang dalam Islam (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih)
Etika Menaikkan Harga Barang dalam Islam (foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih)

GENMUSLIM.id - Jual Beli adalah aktifitas yang tak terlepas dari kehidupan sosial dan di dalamnya terdapat kondisi harus menaikkan harga barang.

Berbagai hal terjadi dalam transaksi jual beli, salah satunya menaikkan harga barang.

Menaikkan harga barang tentu akan menimbulkan beberapa masalah.

Masalah ekonomi, sosial, dan juga agama, bagi seorang muslim.

Sebab, dalam jual beli harus mengikuti aturan dalam syariat Islam. 

Baca Juga: Sering Menguap Saat Shalat? Waspadalah! Ternyata Inilah Rahasianya, Serta Cara Menanganinya dengan Benar

Penjual dan pembeli haru sama sama rela dalam transaksi jual belinya.

Selain itu, ternyata ada aturan-aturan lain yang merupakan etika dalam jual beli dan etika dalam menaikkan harga barang.

Dikutip Genmuslim dari YouTube ShahihFiqih, pada 4 Juli 2024, bahwa Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan terkait boleh atau tidaknya menaikkan harga barang.

Baca Juga: Ketika NonMuslim Menerangkan Bahwa Islam Tidak Pas Dikatakan Agama Damai, Inilah Jawaban Dr Zakir Naik

"Dalam masalah ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan" kata beliau. 

Dalam menentukan harga jual barang, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan. 

Hal pertama adalah bahwa barang tidak boleh ditampilkan dengan cara apapun selain dari ciri aslinya. 

"Pertama, jangan sampai untuk mengaburkan kualitas asli barang tersebut" ujar Syaikh. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X