GENMUSLIM.id - Jual Beli adalah aktifitas yang tak terlepas dari kehidupan sosial dan di dalamnya terdapat kondisi harus menaikkan harga barang.
Berbagai hal terjadi dalam transaksi jual beli, salah satunya menaikkan harga barang.
Menaikkan harga barang tentu akan menimbulkan beberapa masalah.
Masalah ekonomi, sosial, dan juga agama, bagi seorang muslim.
Sebab, dalam jual beli harus mengikuti aturan dalam syariat Islam.
Penjual dan pembeli haru sama sama rela dalam transaksi jual belinya.
Selain itu, ternyata ada aturan-aturan lain yang merupakan etika dalam jual beli dan etika dalam menaikkan harga barang.
Dikutip Genmuslim dari YouTube ShahihFiqih, pada 4 Juli 2024, bahwa Syaikh Sa'ad bin Nashir Asy Syatsri mengatakan terkait boleh atau tidaknya menaikkan harga barang.
"Dalam masalah ini ada beberapa poin yang harus diperhatikan" kata beliau.
Dalam menentukan harga jual barang, terdapat beberapa hal yang harus dipertimbangkan.
Hal pertama adalah bahwa barang tidak boleh ditampilkan dengan cara apapun selain dari ciri aslinya.
"Pertama, jangan sampai untuk mengaburkan kualitas asli barang tersebut" ujar Syaikh.