Jangan Disepelekan! Begini Ancaman Bagi Orang yang Melintas di Depan Orang yang Sedang Shalat

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 14:27 WIB
Melintas di depan orang yang sedang shalat ((foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @thesunnah_path))
Melintas di depan orang yang sedang shalat ((foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @thesunnah_path))

GENMUSLIM.id - Shalat memiliki beberapa aturan di dalamnya, diantaranya masalah pembatas shalat.
 
Ternyata, melintas di depan orang shalat merupakan hal yang terlarang.
 
Dilansir Genmuslim.id dari Kitab Syarah Bulughul Maram, no. 182, Kamis, 04 Juli 2024, bahwa hal tersebut diancam dengan dosa.
 
Rasulullah bahkan mengibaratkan "seandainya orang yang melintas depan orang shalat itu tau dosa yang akan menimpanya".
 
Hal tersebut seolah dosanya begitu besar, bagi yang melintas di depan orang shalat.
 
Hadits tersebut diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim, Abu Juhaim bin Al Harits meriwayatkan pesan dari Rasulullah mengenai pentingnya menjaga kekhusyuan saat sedang menjalankan shalat. 
 
Rasulullah bersabda,
 
عَنْ أَبِي جُهَيْمِ بْنِ اَلْحَارِثِ  قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : لَوْ يَعْلَمُ اَلْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ اَلْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنْ اَلْإِثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
 
"Seandainya orang yang melintas di hadapan orang yang sedang shalat itu tahu dosa yang akan menimpanya, maka berdirinya empat puluh itu lebih baik baginya daripada dia melintas di hadapan orang yang sedang shalat." (HR. Bukhari 510, Muslim 507)
 
Namun, dalam riwayat lain dari Al Bazzar dari jalur periwayatan yang lain, dikatakan bahwa khususnya jika lewat tanpa pembatas, maka akan ada dosa yang menimpanya selama 40 tahun.
 
Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga kekhusyuan saat sedang menjalankan shalat. 
 
Maka, sangat dianjurkan bagi para umat muslim untuk menghindari melintas di hadapan orang yang sedang shalat tanpa ada pembatas. 
 
Selain itu, dari hadis tersebut juga ditegaskan bahwa melaksanakan shalat di jalanan yang ramai dilalui orang sebaiknya dihindari, agar shalatnya tidak terganggu dan tidak menyusahkan orang yang ingin melintasi jalan tersebut.
 
Ulama juga menyarankan untuk menggunakan pembatas minimal hingga ke tempat sujud saat sedang shalat agar terjaga kekhusyuan. 
 
Namun, jarak pembatas tersebut dapat bervariasi sesuai dengan pendapat masing-masing madzhab. 
 
Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa jarak pembatas dimulai dari kaki orang yang sedang shalat hingga tempat sujudnya, sedangkan Madzhab Syafii dan Hambali berpendapat bahwa jarak tersebut adalah tiga hasta.
 
Namun, hukum melintasi di hadapan orang yang sedang shalat hanya berlaku di tempat umum, selain tanah suci Makkah Al Mukarranmah.
 
Selama di tanah suci tersebut, hukum tersebut tidak berlaku dan para umat muslim dapat melintasi jalan yang dilalui orang yang sedang shalat. 
 
Namun, perlu diingat bahwa menjaga kehormatan dan ketertiban umum tetap harus menjadi prioritas.
 
Dalam hal ini, ulama juga berbeda pendapat tentang hukum berdiri, duduk, atau tidur di depan orang yang sedang shalat. 
 
Menurut sebagian ulama, hal tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu kekhusyuan orang yang sedang shalat. 
 
Namun, jelas bahwa melintasi di hadapan orang yang sedang shalat tanpa pembatas sangat dilarang dan dianggap dosa.
 
Di samping itu, ada juga riwayat hadis yang menunjukkan bahwa penggunaan pembatas sangat dianjurkan saat sedang shalat. 
 
Dalam hadis riwayat Abu Daud dari Sahal bin Abu Hatmah, Nabi bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu shalat menggunakan pembatas, maka dekatkanlah diri dengan pembatasnya agar syaitan tidak mengganggu shalatnya."
 
Kesimpulannya, menjaga kekhusyuan saat sedang menjalankan shalat sangatlah penting. 
 
Melintasi di hadapan orang yang sedang shalat tanpa pembatas sangat dilarang dan menjadi dosa. 
 
Maka, sebaiknya para umat muslim menghindari melintas di hadapan orang yang sedang shalat dan menggunakan pembatas minimal hingga ke tempat sujud saat sedang shalat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Kitab Syarah Bulughul Maram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X