Qadha Shalat Setelah Suci dari Haid, Apakah Wajib? Begini Penjelasan Mazhab Imam Syafi'i

Photo Author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 12:11 WIB
 Wanita Haid Wajib Qadha Setelah Suci? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @hanaishwari))
Wanita Haid Wajib Qadha Setelah Suci? ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @hanaishwari))

"Aku datang ke Makkah sementara aku sedang haid, aku tidak thawaf di Baitullah dan tidak pula bersa'i di antara Shafa dan Marwah. Lalu aku menemui Rasulullah untuk mengadukan permasalahanku, maka Rasul shallallahu 'alaihi wasallam berkata, 'Lakukanlah semua apa yang dilakukan oleh seorang yang berhaji, kecuali thawaf di Baitullah sampai engkau suci'. " (HR. Bukhari pembahasan tentanghaji, juz 2, jilid l,hal. 195.)

Imam Syafi'i berkata: Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu'anha, ia berkata, 

«عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - فِي حَجِّهِ لَا نَرَاهُ إلَّا الْحَجَّ حَتَّى إذَا كُنَّا بِسَرِفٍ، أَوْ قَرِيبًا مِنْهَا حِضْت فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَأَنَا أَبْكِي فَقَالَ مَا بَالُكَ أَنُفِسْتِ؟ قُلْت: نَعَمْ قَالَ إنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ تَعَالَى عَلَى بَنَاتِ آدَمَ فَاقْضِي الْحَاجَّ غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي» 

"Kami pernah keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam haji, kami tidak melihatnya kecuali haji. Maka tatkala kami tiba di Saraf atau sekitarnya, aku kedatangan haid.  Lalu Rasullullah masuk ke tempatku, dan ketika itu aku sedang menangis, Beliau shallallahu 'alaihi wasallam berkata, 'Bagaimana kabarmu? apakah engkau sedang nifas?' (maksudnya haid -penerj.) Saya menjawab,  'Ya' 

Beliau lalu berkata, 'Sesungguhnya ini adalah ketetapan Allah atas keturunan Adam, maka lakukanlah apa yang dilakukan oleh seorang yang berhaji, hanya saja tidak thawaf di Baitullah sampai engkau suci dari haidmu'." (HR.Ibnu Majah dalam pembahasan tentang Manasik, bab Bolehnya Orang Haid Melakukan Manasik Haji Kecuali Thawaf, hadits no. 2398, Jilid 2, hal. 163. )

Baca Juga: Dianggap Jauh Lebih Khusyuk, Ini Loh Hukum Sholat Sambil Menutup Mata, Jangan Sampai Gagal Fokus!

Wanita Haid Tidak Mengqadha Shalat 

Imam Syafi’i berkata: Allah subhanahu wa ta'ala berfirman, "Peliharalah segala shalat(mu) dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu. " (Qs. Al Baqarah (2): 238)

Imam Syafi'i berkata: Barangsiapa telah mencapai umur (akil balig), ia akan berdosa apabila meninggalkan shalat, sebab telah tiba waktu shalat dan ia tidak lupa. 

Adapun wanita haid walaupun ia telah mencapai akal baligh, sadar, mampu dan tidak lupa, hukum Allah menetapkan bahwa ia tidak boleh didekati oleh suaminya. 

Hukum Rasul shallallahu 'alaihi wasallam pun menunjukkan bahwa jika suami diharamkan untuk mendekatinya karena haid, maka haram atasnya mengerjakan shalat. 

Baca Juga: Syaikh Saad Al Khotslan Tegur Orang Yang Malas Sholat Subuh Berjamaah di Masjid: Penting Ga?

Ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat tidak berlaku atas wanita haid. Lalu apabila hukum shalat tidak berlaku atasnya sementara ia telah baligh, sadar dan mampu, maka tidak berlaku pula baginya qadha (mengganti) shalat. 

Imam Asy Syafi'i melanjutkan "Bagaimana ia mengganti sesuatu yang tidak wajib baginya karena kewajiban shalat (saat haid) telah dihilangkan darinya?"

Begitulah menurut Imam Syafi'i dalam masalah qadha shalat bagi wanita haid. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Kitab Al Umm

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X