Termasuk ketika sholat lalu melihat sesuatu yang membuyarkan fokus seperti mukena atau busana orang di depan kita sholat terdapat tulisan atau gambar mencolok.
Kondisi tersebut tidak jarang sering mengalihkan pandangan hingga menyebabkan shoalt tidak fokus.
Ketika sholat, kita juga disunnahkan untuk melihat ke tempat sujud jika tidak di depan Ka’bah. Sedangkan, ketika di depan Ka'bah, maka disunnahkan melihat ke arah Ka’bah.
“Kalau berada di depan Ka’bah, kita melihat Ka’bah itu sunnah.” Kata Buya Yahya seperti dilansir dari kanal Al-Bahjah TV.
Perlu dicatat, Buya Yahya juga menggaris bawahi apabila sholat dengan memejamkan mata bisa membuat fokus dibandingkan tidak, maka melakukanya bukanlah masalah.
Apalagi, hukum hukum sholat sambil menutup mata makruh atau perbuatan yang sebaiknya dihindari tetapi tidak berdosa jika dilakukan.
"Tapi kalau khusyuk anda didapat dengan pejam mata. Maka pejamlah jika memang betul dapatkan kekhusyukan.” Ungkap Buya Yahya.
Itulah penjelasan mengenai hukum hukum sholat sambil menutup mata yang perlu diketahui umat muslim. Semoga dapat menjadi pengetahuan untuk kita semua.***