- Membaca Al-quran
Dalam beberapa keterangan, perempuan yang sedang haid jika ingin membaca Al-quran hendaknya diniatkan dengan ingin berzikir
- Memegang mushaf
Larangan ini sebagaimana dilarang bagi orang yang berhadas kecil. Allah SWT berfirman dalam surat Al Waqiah ayat 79 : "Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan,"
- Berdiam di masjid
Hal ini tidak diperbolehkan bagi orang yang junub. Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Aku tidak menghalalkan bagi orang haid atau junub memasuki masjid," (HR Abu Dawud)
- Thawaf
Nabi Muhammad SAW menyebutkan kesucian thawaf itu sebagaimana shalat. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA yang berbunyi : "Apabila kamu didatangi haid, lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang mengerjakan haji. Tetapi, kamu tidak boleh thawaf di Kakbah kecuali setelah kamu bersuci," (Muttafaq alaih dari Aisyah)
- Bersetubuh Meski dengan Penghalang
Larangan ini mengacu pada surat Al-Baqarah ayat 222 : "... Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci," (QS Al Baqarah: 222)
- Talak
Haram hukumnya bercerai dalam keadaan haid hingga dianggap bid'ah karena menyebabkan masa iddah wanita tersebut menjadi panjang.
Itulah larangan- larangan untuk dilakukan perempuan yang sedang haid dalam Islam. ***