Bahkan bagi santri yang melanggar, akan diberikan sanksi langsung oleh gurunya.
Biasanya, alasannya karena makan dan minum sambil berdiri merupakan adab yang tidak baik bagi seorang muslim.
Akan tetapi, ternyata makan dan minum sambil berdiri tidaklah sepenuhnya dilarang.
Bahkan, ada dalil yang berbicara tentang bolehnya makan dan minum sambil berdiri.
Di dalam hadits riwayat Imam Ibnu Majah, nomor 3292. Dari Ibnu Umar dia berkata,
كُنَّا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَأْكُلُ وَنَحْنُ نَمْشِي وَنَشْرَبُ وَنَحْنُ قِيَامٌ
"Pada masa Rasulullah ﷺ kami pernah makan sambil berjalan dan minum sambil berdiri."
(Hadits Shahih Menurut Syaikh Al-Albani)
Bahkan jika kita melihat pada redaksi hadits di atas, para sahabat nabi makan sambil berjalan.
Ini merupakan dalil bolehnya makan dan minum sambil berdiri, sebagian riwayat ada kejadian dimana rasulullah minum air zam-zam sambil berdiri.
Namun, perlu diperhatikan bahwa hadits tersebut adalah hadits fi'liyyah, artinya hadits yang bertipe perbuatan dari sahabat atau dari nabi langsung.
Sedangkan, ada hadits qauliyyah yang melarang makan dan minum sambil berdiri.