GENMUSLIM.id- Ibadah Kurban dilaksanakan tiap hari raya Idul Adha sampai hari ke 13 di bulan Dzulhijjah atau dikenal dengan hari Tasyrik.
Orang yang menyembelih kurban atau shohibul kurban sebaiknya menyembelih kurbannya secara sendiri. Namun jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada orang lain.
Di Indonesia sendiri, umumnya yang menjadi penyembelih hewan kurban adalah laki-laki, namun pernah di dalam suatu forum ditanyakan bagaimana hukumnya jika perempuan menyembelih hewan kurban?
Dikutip dari Youtube Mas Hilmi Ngaji Fiqih,Ustadz Ahmad Hilmi menyebutkan
Secara umum ibadah kurban dimulai proses penyembelihan, proses pencincangan berlaku laki-laki atau Perempuan dan didasari atas kemampuan.
Baca Juga: Perhatikan! Bacaan Niat Menyembelih Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Berkurban
Perempuan memiliki hak yang sama atas hewan kurbannya seperti menyembelih, mencincang dagingnya dan sekaligus membagi-bagikan hewan kurban.
Ia berpendapat dalam hal ini boleh Perempuan menyembelih hewan kurban seperti halnya laki-laki.
Hal ini juga merujuk pernyataan Imam Asy Syafii RA dimana beliau mengatakan:
“Sembelihan yang dilakukan oleh Perempuan dalam haid sekalipun dan anak kecil dari Muslim selama mampu melakukan penyembelihan secara baik itu lebih saya sukai daripada sembelihan orang Yahudi atau Nasrani.”
Syarat menjadi orang yang menyembelih hewan kurban antara lain bisa dari laki-laki, Perempuan , dewasa maupun anak-anak yang penting mampu dan dapat melaksanakan kurban dengan baik.
Baca Juga: Perhatikan! Bacaan Niat Menyembelih Hewan Kurban yang Tidak Boleh Dilewatkan Saat Berkurban
Karena berbicara masalah mampu ini akan berkaitan dengan akhlak kepada hewan yang akan disembelih.
Yaitu berkenaan dengan hewan yang cepat mati (disembelih) dan menghindari unsur penyiksaan pada hewan tersebut.