TERNYATA, Pembunuhan dalam Islam Dikategorikan menjadi 3 Bagian dan Hukumannya Juga Berbeda-beda! Mau Tahu Apa Saja?

Photo Author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:33 WIB
Hukuman bagi pembunuh, ternyata bergantung pada 3 kategori berikut (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Surabaya Mengaji)
Hukuman bagi pembunuh, ternyata bergantung pada 3 kategori berikut (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Surabaya Mengaji)

Akan tetapi, hal tersebut ternyata menyebabkan kematian korban. Padahal pelaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi pelajaran dan sejenisnya.

Pembunuhan seperti ini mendapatkan hukuman dalam Syariat Islam berupa membayar denda senilai 100 ekor unta bunting atau menunaikan kafarot yaitu memerdekakan seorang budak muslim.

Jika tidak ada atau tidak mampu, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut. 

Baca Juga: 13 Keutamaan Sholat dan 4 Ancaman di Akhirat Bagi yang Meninggalkannnya, Mau Tahu Apa Saja? Baca disini!

Pembunuhan tidak disengaja, Maksudnya membunuh karena murni kekeliruan seperti orang yang memanah hewan buruan lalu mengenai seseorang dan meninggal. 

Atau membunuh seorang Muslim di barisan tentara kafir yang diduga sebagai orang kafir.

Hukum bagi pelakunya adalah membayar denda yaitu 100 ekor unta. 

Dalam islam pelaksanaan hukuman bagi pelaku pembunuhan harus dilakukan oleh pemerintah Islam yang sah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Lembaga Studi Islam (eLSI)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X