Akan tetapi, hal tersebut ternyata menyebabkan kematian korban. Padahal pelaku tidak bermaksud membunuh, melainkan hanya memberi pelajaran dan sejenisnya.
Pembunuhan seperti ini mendapatkan hukuman dalam Syariat Islam berupa membayar denda senilai 100 ekor unta bunting atau menunaikan kafarot yaitu memerdekakan seorang budak muslim.
Jika tidak ada atau tidak mampu, maka berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Pembunuhan tidak disengaja, Maksudnya membunuh karena murni kekeliruan seperti orang yang memanah hewan buruan lalu mengenai seseorang dan meninggal.
Atau membunuh seorang Muslim di barisan tentara kafir yang diduga sebagai orang kafir.
Hukum bagi pelakunya adalah membayar denda yaitu 100 ekor unta.
Dalam islam pelaksanaan hukuman bagi pelaku pembunuhan harus dilakukan oleh pemerintah Islam yang sah. ***