TERNYATA, Pembunuhan dalam Islam Dikategorikan menjadi 3 Bagian dan Hukumannya Juga Berbeda-beda! Mau Tahu Apa Saja?

Photo Author
- Sabtu, 15 Juni 2024 | 12:33 WIB
Hukuman bagi pembunuh, ternyata bergantung pada 3 kategori berikut (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Surabaya Mengaji)
Hukuman bagi pembunuh, ternyata bergantung pada 3 kategori berikut (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Surabaya Mengaji)

GENMUSLIM.id - Membunuh adalah suatu tindakan menghilangkan nyawa seseorang; baik di sengaja maupun tidak.

Pembunuhan merupakan dosa besar di dalam Islam. Banyak sekali ayat dan hadis yang menjelaskan besarnya dosa pembunuhan.

Pembunuhan adalah perkara yang sangat besar di dalam islam.

Haram hukumnya menumpahkan darah tanpa alasan yang dibenarkan oleh syar’i.

Dikutip GENMUSLIM dari Lembaga Studi Islam (eLSI), Barangsiapa yang membunuh seorang muslim, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya.

Membunuh seorang muslim tanpa alasan yang benar, maka diancam masuk neraka jahannam dan mendapat murka serta laknat dari Allah SWT

Baca Juga: WOW! Polisi Terjun Ke Lokasi Pembunuhan Vina Cirebon, 64 Pengacara Nyatakan Siap Bela Pegi Setiawan

Di dalam islam pembunuhan dapat dikategorikan menjadi tiga bagian:

Pembunuhan secara disengaja, yaitu: niat membunuh seperti memukul dengan menggunakan benda tajam atau benda tidak tajam yang diyakini bisa menghilangkan nyawa.

Bagi keluarga korban pembunuhan diberi dua pilihan: memilih antara mengambil diyat (denda pembunuhan) atau qishosh (hukuman bunuh yang setimpal bagi pelakunya).

Akan tetapi jika semua ahli waris korban sepakat memaafkan pelakunya, maka ia tidak membayar denda maupun diqishos.

Namun, apabila sebagian ahli waris memberikan maaf, maka gugurlah bagiannya dari denda dan pelaku hanya membayar bagian denda untuk ahli waris korban yang tidak memaafkannya.

Baca Juga: Kenapa Nabi Isa As yang Membunuh Dajjal, bukan Nabi Muhammad SAW? Simak Penjelasan ini

Pembunuhan semi sengaja, yaitu: Pembunuhan semi sengaja adalah pemukulan secara semena-mena dan tanpa alasan yang benar dengan menggunakan alat yang secara umum tidak membunuh, misalnya cambuk dan tongkat kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Lembaga Studi Islam (eLSI)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X