Hal ini berdasarkan kitab Fathul qarib yang menjelaskan kesunnahan melakukan lima perkara ini, diantaranya yaitu:
• Membaca Kalimat Bismillah
Jikalau saja orang yang menyembelih tidak mengucap bismillah maka hewan kurban tetap dihukumi halal tetapi makruh Berdasarkan madzhab Imam Syafi'i, hukum daripada membaca bismillah saat menyembelih adalah sunnah.
Namun jika berdasarkan selain madzhab Imam Syafi'i maka dihukumi wajib membaca bismillah.
• Membaca Sholawat Nabi
Sunnah kedua bagi orang yang menyembelih hewan kurban yaitu membaca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW.
Adapun hukumnya membaca sholawat kepada baginda Nabi Muhammad SAW yakni makruh.
• Menghadapkan Hewan Kurban ke Arah Kiblat
Perkara selanjutnya yakni mengarahkan leher hewan yang akan disembelih ke arah kiblat.
Begitu pula orang yang menyembelih disunnahkan agar badannya juga menghadap kiblat.
Di dalam kitab tausiah dijelaskan bahwa sunnah membaringkan hewan kurban di sebelah kiri orang yang menyembelih.
• Membaca Takbir
Lalu perkara ke empat adalah disunnahkan untuk membaca takbir sebelum dan sesudah membaca bismillah.