Namun ada beberapa cacat hewan yang masih dikatakan sah untuk berkurban.
Diantaranya hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya.
Hal ini diperbolehkan untuk digunakan berkurban karena tidak mengakibatkan kurangnya daging.
Sementara ada juga hewan cacat dan tidak boleh dikurbankan yakni hewan yang putus telinga, dan hewan yang putus ekornya.
Kriteria tersebut dikatakan tidak sah untuk berkurban karena mengakibatkan dagingnya berkurang atau cacat fisik.
Maka dapat disimpulkan bahwa syarat hewan kurban yakni gemuk tidak kurus, sehat, dan tidak cacat fisik.
Hewan Apa yang Paling Utama Dikorbankan?
Berdasarkan ceramah Ustadz Khalid Basalamah diantara jenis hewan kurban yaitu kerbau/sapi, kambing, domba, dan unta yang paling utama disarankan untuk dikurbankan adalah kambing dan domba.
Hal ini telah disebutkan oleh Allah dalam alquran tentang kisah Nabi Ismail As yang pada saat itu mau disembelih, Allah menggantinya dengan domba.
Kemudian dalam hadist riwayat Al bukhari disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW saat berkorban menggunakan 65 ekor domba.
Bahkan dengan tangannya sendiri, Nabi Muhammad menyembelih 15 ekor dan 45 lainnya dilanjutkan oleh Ali bin Abi Thalib.
Selain itu, termasuk dari kesunnahan saat berkurban adalah menyembelihnya sendiri dan memakan sebagian dagingnya.***