GENMUSLIM.id-Hari Raya Idul Adha 2024 akan segera tiba, berbagai persiapan turut menantikan hari besar umat Islam ini, salah satunya adalah Kurban. Ibadah Kurban merupakan ibadah yang disyariatkan oleh umat Islam.
Ibadah ini telah disyariatkan sejak zaman Nabi Ibrahim AS terhadap anaknya Ismail AS.
Seiring berjalannya waktu, ibadah kurban tentu mendapat pertanyaan-pertanyaan seputar fiqihnya yang masuk ke ranah kontemporer, salah satunya bagaimana hukum berkurban via online?
Dikutip genmuslim dari website Dompet Dhuafa, hukum berkurban via online tentu menjadi perbincangan yang selalu ada menjelang hari raya Idul Adha.
Terdapat pro dan kontra dalam pelaksanaan kurban online. Kurban online dapat dianalogikan sebagai wakalah atau sesuatu yang dapat diwakilkan oleh orang lain apabila telah memenuhi syarat wakalah.
Wakalah merupakan seseorang yang menitipkan dana kepada Lembaga sosial untuk diwakilkan membeli hewan kurban, disembelihkan kemudian dibagikan oleh pengurus lembaga.
Hukum wakalah diperbolehkan sebagaimana firman Allah:
“… Maka suruhlah salah satu di antara kamu pergi ke kota membawa uang perakmu ini dah hendaklah dia melihat manakah yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untuku” (QS. Al Kahfi:19).
Dalam kitab Al-Mughni yang ditulis oleh Ibnu Qudamah menyebutkan, “Ulama sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri, sehingga ia perlu perwakilan untuk hajatnya.
Artinya tidak semua orang dapat melakukan semua hal,beberapa ada yang bisa dikerjakan waktu tertentu.
Misalnya seseorang yang bekerja pada hari raya tentu menjadi tidak ada waktu untuk menyaksikan ibadah kurban secara langsung.
Oleh sebab itu, layanan kurban online dapat menjadi wakalah bagi mereka yang ingin berkurban namun memiliki kesulitan pembelian dan penyembelihan hewan kurban secara waktu maupun tenaga.