Berikut Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Tahun 2024, Beserta Niat dan Keutamaannya, Jangan dilewatkan!

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 16:56 WIB
Jadwal puasa Ayyamul Bidh di Tahun 2024  (GENMUSLIM.id/dok:Freepik:Freeppik.com)
Jadwal puasa Ayyamul Bidh di Tahun 2024 (GENMUSLIM.id/dok:Freepik:Freeppik.com)

GENMUSLIM.id – Puasa ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, namun ada juga beberapa puasa Sunnah lainnya seperti puasa ayyamul bidh.

Puasa ayyamul bidh dilakukan selama 3 hari setiap bulan pada tanggal ke 13, 14 dan 15 dalam hitungan bulan hijriah.

Dari Ibnu Milhan Al Qoisiy, dari ayahnya, ia berkata, “Rasulullah SAW biasa memerintahkan pada kami untuk berpuasa pada ayyamul bidh yaitu 13, 14 dan 15 (dari bulan Hijriah).” Dan beliau bersabda, “Puasa ayyamul bidh itu seperti puasa setahun.” (HR. Abu Dawud dan An Nasai).

Berikut ada niat dan keutamaanya dari puasa Ayyamul Bidh.

Baca Juga: Astaga! CCTV Burning Sun Terungkap-Pasca Seungri Dibebaskan, Kesehatan Mental Artis Korea Dipertanyakan

Beberapa keutamaan dari Puasa ayyamul bidh diantaranya;

-          Dapat menghapus dosa-dosa kecil.

-          Dapat meningkatkan derajat disisi Allah SWT.

-          Dapat menjauhkan diri dari siksa api neraka.

-          Dapat melapangkan pintu rezeki.

-          Dapat memudahkan sakaratul maut.

Di dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani disebutkan: Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah SAW bersabda pada kami:

“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian telah mampu berkeluarga hendaknya ia menikah, karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia mengekang nafsu syahwatmu” (Muttafaq Alaihi).

Baca Juga: Info Seleksi CASN 2024: Kementerian Agama Dipercaya untuk Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Terbesar, Berapa?

Adapun Lafadz niat puasa ayyamul bidh adalah sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X