“Serta bisa juga untuk disimpan serta diawetkan”.
“Dan jika terdapat satu fase yang mengalami penumpukan daging kurban”.
“Sehingga tingkat kebermanfaatannya kurang”.
“Jika disalurkan dalam waktu yang bersamaan”.
“Maka, untuk kepentingan mengoptimalkan kemaslahatan daging kurban bisa diawetkan dan juga bisa dikelangkan”, ucap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang fatwa saat menjelaskan hukum daging kurban yang dikemas dalam bentuk kaleng.
Sehingga penjelasan diatas mengenai apakah boleh daging kurban dikemas menjadi kaleng, jawabannya adalah boleh.
Meskipun hukum asalnya disunnahkan untuk didistribusikan dalam bentuk daging mentah.
Namun, jika melihat dari sisi kemaslahatan untuk umat lebih banyak.
Maka, tidak mengapa dan sangat diperbolehkan daging kurban dikemas dan diolah dalam bentuk kaleng.
Karena hal itu akan membuat orang lain khususnya para dhuafa yang tidak mampu, bisa ikut merasakan manfaat dari daging kurban yang diolah dalam bentuk kaleng.***