Dalam buku "Fiqih Musik" yang ditulis oleh Ustadz Felix Siauw (2022), beliau menegaskan bahwa musik yang diperbolehkan dalam Islam adalah musik yang tidak bertentangan dengan akidah, syariat, dan akhlak Islam.
Baca Juga: Muncul Rasa Penyesalan Setelah Menikah? Ustadz Felix Siauw: Pasangan Adalah Cerminan Diri
Musik yang mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti lirik yang memuji kemaksiatan atau mengumbar syahwat, maka hukumnya adalah haram.
Dengan demikian, menurut Ustadz Felix Siauw, hukum musik dalam Islam tergantung pada isi dan tujuannya. Selama musik tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Namun, tetap harus berhati-hati dalam menikmatinya agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang oleh agama.***