GENMUSLIM.id - Pernikahan islami merupakan hal yang selalu menarik untuk dibahas.
Bagaimana tidak? Segala unsur yang menjadi pokok acara pada gelaran resepsi tersebut selalu memberikan kesan dan pesan mendalam bagi para hadirin yang mengunjunginya.
Tidak heran, jika pelaksanaan pesta bernuansa romantis tersebut selalu membuat baper para single lillah yang menyaksikan momentum khidmat tersebut.
Segala hal yang tersirat maupun tersurat dalam walimah pernikahan itu, pada dasarnya merupakan pancaran dari ajaran agama islam yang telah dituliskan dalam ayat-ayat al-Quran berkenaan dengan pernikahan.
Agama banyak menggambarkan unsur-unsur keindahan dari pelaksanaan ibadah menikah, bagi setiap individu muslim yang mengikat cinta sejatinya melalui akad yang diikrarkan.
Oleh karenanya, untuk menjaga kekhusyukan dari prosesi pernikahan islami tersebut, maka agama telah memberikan tuntunan kepada setiap calon pasangan suami istri dalam pelaksanaan resepsi yang akan mereka laksanakan.
Bagaimanakah tuntunan pelaksanaan pesta pernikahan islami menurut ajaran islam, yang harus dilaksanakan oleh setiap pasangan calon suami istri tersebut?
Merujuk pada buku Tuntunan Walimah, karya Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, tahun 2015, ssetidaknya terdapat lima hal petunjuk teknis pelaksanaan pesta pernikahan yang harus diperhatikan dan dilaksanakan. Lima hal itu ialah sebagai berikut:
- Menyelenggarakan Pesta Pernikahan Sesuai dengan Kemampuan, dan Tidak Berlebihan
Hal ini berdasarkan pada hadits Rasulullah saw. yang artinya:
"Makanlah, minumlah, bershadaqahlah, dan berpakaianlah, dengan cara tidak sombong dan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah, suka melihat nikmat-Nya, dipakai hamba-Nya." (H.R. Ahmad dan Al-Baihaqi)
Hadits di atas secara jelas mengingatkan kepada kita, bahwa untuk memiliki rasa syukur dan tidak berlebihan saat menikmati anugerah dari Allah.
Salah satunya ialah, anugerah pernikahan. Oleh karenanya hendaklah pelaksanaan pesta pernikahan itu dilaksanakan dengan rasa syukur, tidak sombong, dan tidak melebihi batas kemampuan setiap individu muslim yang melaksanakannya.