Tidak hanya dua ayat di atas, masih di surat Al Baqarah Allah melanjutkan di ayat 237 mengenai pembayaran mahar.
“Jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka (bayarlah) separuh dari apa yang telah kamu tentukan, kecuali jika mereka atau pihak yang memiliki kewenangan nikah (suami atau wali) membebaskannya.”
Tapi tahukah kawan, setelah ayat tentang cerai yang berturut-turut apa pembahasan yang Allah angkat setelah itu?
حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ
“Peliharalah semua salat (fardu) dan salat Wusṭā. Berdirilah karena Allah (dalam salat) dengan khusyuk.”
Bahasan pertama adalah tentang sholat, seakan Allah mau mengatakan, ‘Meskipun hubunganmu dengan manusia rusak. Tapi hubunganmu dengan Aku tidak akan pernah putus. Maka datangilah Aku dengan sholat.’
Sholat merupakan cara kita terus menjalin hubungan dengan Allah, maka tetaplah jaga sholat agar hubungan dengan Sang Pencipta tidak terputus.
Karena yang rusak hanya hubunganmu dengan manusia, dengan mendekati Allah maka duniamu yang lain akan tetap baik-baik saja.***