Meski demikian, tidak sedikit pula calon pasangan muslim yang berpikiran bahwa pengabadian cinta mereka cukup dengan akad tanpa adanya pesta.
Hal tersebut didasari pada anggapan, bahwa pesta hanya akan melahirkan kelalaian pada saat penyelenggaraannya, dan sedikit mengurangi esensi kekhidmatan pernikahannya.
Dari berbagai sudut pandang yang muncul di setiap pikiran calon pasangan muslim itu, sebetulnya bagaimana islam memandang pelaksanaan walimah atau pesta tersebut?
Merujuk pada buku Tuntunan Walimah, yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, pada tahun 2015, menjelaskan bahwa dasar dari anjurkannya perayaan itu terdapat pada hadits Rasulullah saw. yang artinya:
"Bahwa nabi saw melihat warna bekas wangian pengantin di tubuh Abdurrahman bin Auf, lalu beliau bertanya; apakah ini? Abdurrahman menjawab: wahai Rasulullah, sesungguhnya aku baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar seharga lima dirham emas. Rasulullah bersabda: "semoga Allah memberkahimu dan rayakanlah walaupun dengan seekor kambing." (H.R. Bukhari Muslim)
Hadits di atas diperkuat pula dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya:
"Tidaklah Nabi saw. menyelenggarakan walimah atas sesuatu dari istrinya seperti beliau menyelenggarakan walimah atas diri Zaenab. Beliau menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing." (H.R. Bukhari)
Kedua keterangan hadits di atas, diperkuat pula oleh satu sabda Rasulullah saw. lain yang artinya:
"Ketika Ali datang untuk melamar Fatimah, bersabdalah Rasulullah saw. " Sesungguhnya untuk perkawinan haruslah ada walimah." (H.R. Ahmad)
Dari ketiga hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa menyelenggarakan walimah atau pesta merupakan hal yang dianjurkan oleh baginda Nabi Muhammad saw.
Bahkan dalam buku tersebut dijelaskan, bahwa mayoritas ulama menetapkan hukum penyelenggaraan walimah atau pesta itu ialah sunnah muakkad.
Artinya, suatu kegiatan yang sangat dianjurkan pelaksanaannya.
Meskipun demikian ada hal yang sangat harus diperhatikan oleh calon pasangan pengantin pada saat hendak melaksanakan resepsi tersebut.
Bahwa pelaksanaan walimah atau pesta haruslah diselenggarakan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama sebagai tujuan menyiarkan ajarannya.