Ternyata Ada Hal Yang Diharamkan Untuk Rasulullah, Tetapi Justru Dihalalkan Bagi Umatnya, Apa Itu?

Photo Author
- Minggu, 19 Mei 2024 | 08:11 WIB
Rasulullah SAW tidak diperbolehkan untuk melakukan 3 hal ini (GENMUSLIM.id/dok: YouTube/Islam Populer)
Rasulullah SAW tidak diperbolehkan untuk melakukan 3 hal ini (GENMUSLIM.id/dok: YouTube/Islam Populer)

GENMUSLIM.id - Rasulullah SAW merupakan seorang utusan terakhir penutup para nabi sebelumnya.

Rasulullah SAW selalu mengajarkan hal baik kepada umatnya dimana seharusnya semua yang diajarkan oleh beliau patut kita contoh dan kita teladani.

Namun apa yang terjadi jika ada sesuatu yang diharamkan untuk Rasulullah dan justru dihalalkan untuk kita?

Jika kita mendengar nama Rasulullah SAW, kita langsung menerka dan menyebutnya sebagai sosok yang paling sempurna yang diliputi dengan banyak keistimewaan.

Beberapa hal atau perkara yang diharamkan untuk Rasulullah SAW yaitu :

Dilarang mengambil dan memakan sedekah

Dilarang untuk menerima zakat 

Baca Juga: Apakah yang Tidak Dicontohkan Rasulullah SAW Adalah Bidah? Begini Penjelasannya dari Ustadz Adi Hidayat

Rasulullah SAW sempat dilarang untuk menikahi wanita dari ahli kitab sebelumnya turunnya QS Al-Maidah ayat 5

Ketiga perkara yang dilarang atau diharamkan oleh Allah SWT bagi Rasulullah tersebut merupakan cara Allah SWT untuk menjaga kemuliaan Rasulullah. 

Rasulullah SAW memiliki kedudukan yang istimewa di sisi Allah SWT, sehingga fisik serta ruhaninya harus tetap terjaga dengan baik agar tetap suci dan mulia.

Rasulullah SAW juga senantiasa patuh atas segala perintah dan larangan Allah SWT, beliau mengerti bahwa sesuatu yang Allah larang untuknya adalah demi kebaikannya.

Baca Juga: Ketika Ayat Alquran Turun, Pengawal Nabi Muhammad SAW Ini Langsung Berdiri dan Sedekah Kebun, Simak Kisahnya!

Dari zaman-zaman Nabi sebelumnya, kedatangan Rasulullah SAW pun sudah dinanti-nanti dan disebutkan pada kitab-kitab sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: YouTube Islam popular

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X