Sebelum era nabi, kata musik tidak dikenal. Musik baru dikenal ketika bahasa Yunani banyak diterjemahkan terutama pada masa berdirinya perpustakaan besar Baitul Hikam.
Untuk menentukan hukum musik, maka harus dicari padanannya dalam bahasa Arab.
Ditemukanlah istilah-istilah yang senafas dengan musik yaitu al hida/ al huda, al ghina, asy syi’ir, ‘azaf, dan as sama’.
Al huda al hida merupakan nyanyian atau senandung yang digunakan untuk mengarahkan hewan.
Nyanyian tersebut kemudian dimodifikasi menjadi senandung umum. Senandung ini dinamakan al ghina (lagu).
Musik atau lagu yang ditampilkan untuk menggambarkan rasa, pikiran, dan ide adalah syi’ir. Orangnya dinamakan syair. Jamak dari kata syair adalah syu'ara.
Syarat sebuah musik dinamakan syi’ir yaitu terdapat ide, gaya bahasa benar, fasih, ada imajinasi, dan irama/notasi.
Ilmu yang digunakan untuk membuat syi’ir dengan notasi-notasi musiknya disebut ilmu arudh.
Perlu ditekankan bahwa syair dalam bahasa arab dan syair dalam bahasa Indonesia memiliki arti yang berbeda.
Syair dalam bahasa Arab merupakan nyanyian yang memenuhi empat syarat tadi. Sedangkan di dalam bahasa Indonesia syair puisi lama.
Terdapat khilafiyah dalam perkara musik. Tugas kita sebagai seorang muqallid adalah mencari pendapat yang rajah untuk dijadikan sandaran.
Untuk menghadapi perbedaan pendapat yang sering terjadi terutama dalam perkara musik, sebagai seorang muslim kita harus lebih bijak.
Perbedaan adalah sunnatullah, sedangkan menghargai dan menghormati sesama saudara muslim adalah sebuah kewajiban.