Sistem OJK ini juga sudah berdasarkan undang-undang negara no 21 tahun 2011.
Sedangkan DSN MUI ialah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang berguna dalam penerapan nilai syariah pada sektor keuangan.
DSN MUI mempunyai visi dan misi yaitu memasyarakatkan ekonomi syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Selain itu DSN MUI juga menetapkan fatwa-fatwa terhadap sistem, produk, dan jasa LKS, LBS dan LPS maupun lainnya.
Jadi, kalian nggak usah takut nanti kalo investasi di Shafiq bakal riba, karena platform Shafiq udah bekerja sama nih dengan DSN MUI dan juga OJK.
Platform Shafiq juga memiliki kebijakan anti GHAIB singkatan dari gharar (ketidakjelasan), dhalim, dan riba.
Di platform Shafiq, kalian nggak perlu khawatir harus investasi Rp100juta, Rp200 juta atau lebih.
Cukup dengan investasi sebesar satu juta rupiah aja kalian udah bisa bergabung di platform investasi ini.
Nah bagi kalian yang ingin memulai investasi sekarang juga, kalian bisa mendaftar di @shafiq.id. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: disini atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.