Nafkah yang diberikannya kepada saya dan anak kami tidak mencukupi sehingga saya terpaksa mengambil uang tanpa sepengetahuannya', ujar Hindun.
Nabi pun menjawab 'ambil secukupnya untuk kebutuhanmu dan anakmu (HR, Al Bukhori, Ibnu Majah, dan Sumber lainnya), " tulis Fenita pada instagramnya.
Adapun hukum suami pelit memberi nafkah pada istri menurut penjelasan Buya Yahya.
Kata Buya Yahya jika suami masih memberi nafkah pada istri dan mencukupi kebutuhan sehari-hari maka itu artinya suami tidak pelit.
Tapi jika suami benar-benar tidak memberi uang sepeser pun kepada istri padahal suami bisa membantu orang lain, nah ini yang dinamakan pelit.
Kewajiban utama suami itu memberi nafkah pada istri dan anak-anaknya maka jika tidak demikian suami termasuk orang yang dholim.
Sementara jika istri sudah diberi nafkah tapi uangnya tidak mencukupi kebutuhan keluarga maka boleh mengambil uang suami. ***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, mau mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ikuti saluran Genmuslim.id di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VabqaDRDzgT5kJqfTv1K atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.