Merasa kedua pilihan tersebut sama-sama buruk bertanyalah imam Malik pada pemandi jenazah tersebut untuk mengetahui asal usul muasal bagaimana tangan dapat menempel pada tubuh jenazah tersebut.
''apa yang telah kau lakukan atau katakan pada saat memandikan jenazah ini?'' tanya Imam Malik pada pemandi jenazah tersebut.
Pemandi jenazah itu pun menjawab, ''saya hanya mengatakan bahwa jenazah wanita ini telah melakukan zina''
Imam Malik pun sontak kaget dan akhirnya paham mengapa tangan si pemandi jenazah itu menempel pada tubuh jenazah wanita itu.
''Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) oleh karena itu kamu harus dijatuhi hukuman hudud (cambuk 80 kali) karena telah mendatangkan tuduhan zina tanpa mendatangkan 4 orang Saksi'' kata Imam Malik menjelaskan
Lalu dihukum lah pemandi jenazah tersebut hukuman Qadzaf cambuk 80 kali, dan atas izin Allah SWT, tangan pemandi jenazah tersebut lepas.
Dalam tuduhan zina, orang yang menjatuhkan tuduhan zina palsu harus di hukum Qadzaf, dan hukuman ini telah diperintahkan oleh Allah SWT dalam surat An-nur ayat 4,
''Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang Saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya . Dan mereka itulah orang-orang yang fasik''
Dan untuk mendatangkan 4 orang Saksi sesuai dengan firman Allah SWT,
“Mengapa mereka (yang menuduhnya) tidak mendatangkan empat orang Saksi atas berita bohong itu. Oleh karena mereka tidak mendatangkan Saksi-saksi, maka mereka itulah di sisi Allah orang-orang yang dusta'' (QS. An-Nur, 13)
Ini juga ditegaskan oleh sabda Rasulullah Saw, Dari Abû Hurairah, bahwa „Sa'd bin Ubâdah bertanya kepada Rasulullah Saw. Ya Rasulullah, jika aku menemukan isteriku bersama laki-laki, apakah aku harus menangguhkannya hingga aku mendatangkan empat orang Saksi. Rasulullah menjawab: ya. (HR.Muslim). ***