3 Hukum Bercanda dalam Syariat Islam yang Penting untuk Dikenali Umat Muslim, Khususnya di Indonesia

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 06:45 WIB
Hukum Bercanda dalam Syariat Islam yang Harus Diketahui Umat Muslim (GENMUSLIM.id / Dok: Pixabay)
Hukum Bercanda dalam Syariat Islam yang Harus Diketahui Umat Muslim (GENMUSLIM.id / Dok: Pixabay)

GENMUSLIM.id – Saling memberikan candaan bagi umat muslim di Indonesia sudah menjadi hal yang lumrah dari berbagai kalangan.

Bercanda yang berlebihan dapat merusak silaturrahim, sementara dalam Islam kita dianjurkan untuk saling menjaga hubungan dengan baik.

Menurut etimologi bahasa Arab, canda atau bercanda disebut Al-maz-hu yang memiliki kesamaan makna dengan lafadz Ad-du’aabah.

Baca Juga: dr Aisah Dahlan punya Tips Parenting Islami khusus soal Waktu yang Tepat untuk Mengenalkan Anak pada Gadget

Dalam Kitab Al-Qaamuus menyebutkan bahwa lafazh  Al-maz-hu memiliki arti yaitu membuat orang lain senang dengan cara yang santun dan tidak menyakiti.

Sebagai umat muslim, kita perlu mengetahui bahwa dalam canda terbagi atas dua pembagian, yaitu canda yang terpuji dan canda yang tercela.

Canda yang terpuji adalah candaan yang tidak dikotori dengan hal-hal yang dibenci Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

Canda  yang tercela adalah candaan yang berakhir pada permusuhan dan memutuskan hubungan kekerabatan.

Lalu, Apa sajakah hukum bercanda yang ada dalam syariat Islam?

Melansir dari Buku Canda Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam dan Orang-orang shalih Senin, 22 April 2024, hukum bercanda dalam syariat Islam terbagi atas tiga, yaitu:

Baca Juga: 13 Karakter Suami yang Perlu Dipahami oleh Istri, Panduan Mendalam Cara Mengenal Sifat Suami

  1. Canda yang Mustahab.

An-Nawawi Rahimahullah menyatakan bahwa canda hukumnya mustahab.

Hukum ini berlaku jika terkandung maslahat dalam candaan tersebut.

Contohnya, melemparkan candaan untuk menyenangkan hati lawan bicara atau untuk menyambung silaturahim dalam hubungan kekerabatan.

  1. Canda yang Makruh dan Haram.

Imam Ibnu Abdil Barr dalam Bahjatul Majaalis (II/569) mengatakan bahwa mayoritas ulama memakruhkan candaan yang berlarut-larut karena akan berakibat buruk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Buku Canda Nabi Muhammad dan Orang-orang Shalih, Kitab Al-Qaamuus, Bahjatul Majaalis (II/569)

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X