Konsep Perhitungan Weton Untuk Pernikahan, Bagaimana Islam Menyikapi Hal Tersebut, Simak Penjelasannya

Photo Author
- Jumat, 19 April 2024 | 08:28 WIB
Pandangan Islam mengenai Perhitungan Weton Pernikahan (GENMUSLIM.ID / Dok: Freepik)
Pandangan Islam mengenai Perhitungan Weton Pernikahan (GENMUSLIM.ID / Dok: Freepik)

Islam mempunyai perspektif berbeda dalam melihat sakralitas hari kelahiran. Penelitian ini bertujuan.

Banyak orang islam yang berpendapat mengenai konsep weton pernikahan dalam pandangan islam ini.

Tentu saja sebagian ada yang membolehkan dan sebagian ada yang melarang keras konsep ini karena dianggapnya hal ini akan menyalahi syariat dalam Islam.

Penetapan hukum weton dengan memakai urfs sebenarnya mengembalikan hukum sesuatu pada hukum asalnya.

Hal ini sesuai dengan sebuah kaidah yang artinya

“Pada dasarnya hukum segala sesuatu adalah boleh, hingga ada dalil yang mengharamkannya.”

Baca Juga: Muadzin di Dubai Seketika Ubah Lafaz Adzan saat Terjadi Hujan Badai, Ternyata ini Penjelasannya!

Apabila pernikahan terjadi berdasarkan hitungan weton, pernikahan tersebut tetap sah selama rukun dan syarat dalam ketentuan hukum Islam terpenuhi dan tidak mencederai hukum islam tersebut.

Apapun hukumnya, apabila dilihat dari sudut pandang sosial, hitung weton untuk perkawinan bisa dipahami sebagai keinginan orang tua untuk memilihkan pasangan hidup terbaik bagi anak.

Tidak bisa dipungkiri dalam kehidupan sosial sebagai masyarakat jawa sebagian ada yang masih memakai konsep weton sebagai doa khusus bagi mempelai

Tetapi banyak juga yang sudah tidak mempedulikan konsep ini karena terdorong oleh konsep islam yang melarang keras adat jawa menyentuh syariat. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X